Nasional

Putusan Banding Sambo Akan Digelar Rabu Depan, Lantas Bisakah Hukumannya Disunat Seperti Vonis Jaksa Pinangki?

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 06 Apr 2023, 14:04 WIB
Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM- Pasca vonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpidana Ferdy Sambo mengajukan banding bersama sang istri dan kedua anak buahnya.

Perkara banding mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.

Sementara itu, pejabat humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan berkas permohonan banding Ferdy Sambo atas vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua saat ini tengah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Libatkan Uang Banyak, Mahfud MD Ungkap Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Kejam!

"Putusan akan dibacakan majelis hakim pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan yang dikutip dalam Metro TV, Kamis (6/4).

Kemudian pada berkas perkara pidana banding Ferdy Sambo nantinya majelis hakim akan diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi dan Mulyanto.

Diketahui, sebelumnya hakim Singgih Budi Prakoso pernah menyunat hukuman vonis jaksa Pinangki yang semulanya divonis 10 tahun penjara menjadi 4 tahun.

Lantas apakah hukum vonis banding ini nantinya akan bisa menguntungkan Ferdy Sambo atau tidaknya maka hasilnya akan diputuskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu depan.

Baca Juga: FANTASTIS! 10 Koleksi Tas Mewah Istri Rafael Alun, Termahal Capai Rp596 Juta!

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diproses secara hukum atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dengan kasus yang sama. Namun perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun vonis untuk Ferdy Sambo yaitu pidana mati, istrinya Putri divonis 20 tahun penjara. Sedangkan untuk mantan ajudannya, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Aksi keji perampasan nyawa Brigadir Yosua ini dilakukan di rumah dinas eks kadiv propam polri dengan nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.

Reporter Cita Aryani. M
Editor Vincensia Enggar Larasati