Nasional

PENTING! Sebelum Isi DRH PPPK Berkas Ini Wajib Disiapkan, Ada yang Harus Dilegalisir, Apa Saja?

Oleh: Sulistiyaningsih
Ilustrasi DRH PPPK

AYOJAKARTA.COM –- Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.

Bagi yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 saat ini sedang menunggu tahapan pengumuman pasca sanggah.

Pengumuman pasca sanggah rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 10 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Kabar Baik! CPNS dan PPPK 2023 akan Dibuka Bulan April 2023 Ini

Setelah tahap pengumuman kelulusan pasca sanggah tahap selanjutnya yang harus dilalui oleh para peserta adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Pengisian DRH ini sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 30 April 2023. Ada 20 hari saja untuk pengisian DRH ini.

Apalagi tahap pengisian DRH ini juga bertepatan dengan momen Idul Fitri yang tentunya pasti banyak yang sibuk sehingga waktunya akan berkurang.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 8 Tahapan Garis Besar Seleksi CPNS 2023: Link sscasn.bkn.go.id

Hal ini dikarenakan ada libur hari raya Idul Fitri sehingga instansi yang bersangkutan juga pastinya ada libur bersama sehingga waktu pengisian DRH menjadi terbatas.

Maka dari itu tidak ada salahnya jika menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan mulai dari sekarang agar ketika nanti tiba masa pengisian DRH hanya tinggal melengkapi saja.

Para peserta PPPK 2022 bisa mulai membuat SKCK di Polres atau kepolisian dan jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi legalisirnya.

Adapun beberapa berkas yang nantinya disiapkan untuk difotokopi serta diantaranya harus dilegalisir yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube SAHABAT DIGIPRINT, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Awas Penipuan! Ini Link Pendaftaran CPNS 2023 yang Benar, Wajib Tahu agar Tak Terjebak

1. Fotokopi ijazah

Siapkan fotokopi ijazah mulai dari ijazah SD hingga ijazah S1 dan jangan lupa untuk dilegalisir.

2. Fotokopi transkrip nilai asli (legalisir)

3. Fotokopi surat keterangan sehat jasmani (legalisir)

4. Fotokopi surat keterangan sehat rohani (legalisir)

5. Fotokopi surat keterangan bebas NAPZA (legalisir)

6. Fotokopi SKCK setingkat Polres (legalisir)

7. DRH asli (format menunggu juknis)

8. Surat pernyataan kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)

Baca Juga: Catat! Selangkah Lebih Dekat Jadi CPNS BPS, Berikut Dokumen, Prosedur, dan Biaya Seleksi STIS

9. Surat lamaran (format menunggu juknis)

10. Pas foto terbaru (berpakaian formal dengan background merah)

Beberapa berkas di atas bisa saja ada yang diminta untuk dilegalisir ketika nantinya mengirim berkas ke Dinas Pendidikan atau lainnya.

Maka dari itu tidak ada salahnya untuk sekalian legalisir sehingga ketika nantinya diminta untuk mengirimkan berkas berupa fotokopi legalisir tidak harus repot berulang kali.

Selain berkas di atas, perlu juga disiapkan berkas tambahan seperti SK pengangkatan pertama dan terakhir saat mengajar yang juga perlu difotokopi dan dilegalisir.

Selain itu jika peserta pernah pindah sekolah mengajar maka harus ada dokumennya yang nantinya juga ada kemungkinan untuk dimintai bukti pengalaman kerja dan tentunya usahakan untuk dilegalisir.

Untuk upload data saat masa pengisian DRH ada yang meminta untuk upload file asli ataupun dengan legalisirnya, maka dari itu perlu dipahami kembali dan lihat format yang diminta.***(Sulistiyaningsih)

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Wahyu Vitaarum