AYOJAKARTA.COM--Pendaftaran CPNS 2023 sudah mulai banyak dibuka salah satunya melalui jalur sekolah kedinasan pada beberapa instansi dan kementerian.
Sebelum mendaftar CPNS 2023 ada baiknya memperhatikan informasi penting terkait tahapan garis besar seleksinya.
Hal tersebut guna memudahkan calon peserta CPNS 2023 mudah memahami alur serta persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi agar tidak salah langkah.
Karena masih banyak calon peserta yang masih saja tidak memperhatikan hal-hal tersebut sehingga membuat kegagalan dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2023.
Untuk menghindari konsekuensi kegagalan dan meminimalisir kesalahan dalam proses rekrutmen CPNS 2023, ada baiknya perhatikan 8 tahapan garis besar seleksi CPNS 2023 berikut ini.
Baca Juga: 400 Orang CPNS BIN Dibutuhkan, Ini Jadwal Seleksi dan Link Pendaftaram STIN!
Dikutip Ayojakarta.com pada akun instagram @cpns.asn, Kamis (6/4), berikut 8 tahapan garis besar Seleksi CPNS 2023:
1. Mendaftar Akun
Bagi calon peserta CPNS 2023 harus mendaftar akun melalui link sscas.bkn.go.id:
Klik sscasn.bkn.go.id
2. Memilih dan mendaftar formasi
Bagi yang sudah berhasil masuk ke dalam link pada langkah pertama, bisa mengisikan informasi pribadi.
Setelah itu silahkan memilih dan mendaftar formasi yang tersedia sesuai dengan syarat yang memenuhi.
Baca Juga: 11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Selengkapnya di Sini!
3. Seleksi Administrasi
Saat mendaftar pada akun sscasn, peserta harus mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
Dan dokumen persyaratan tersebut nantinya akan dicek oleh panitia pemilihan CPNS 2023 untuk dilakukan seleksi administrasi.
4. Pelaksanaan Seleksi SKD
Pada tahap selanjutnya ada seleksi SKD yang terdiri dari CAT TWK, TIU, dan TKP.
5. Pengumuman Lulus SKD
Selesai pelaksanaan seleksi ujian SKD, maka akan diberikan pengumuman kelulusan seleksi SKD tersebut.
Jumlah peserta yang akan lulus biasanya adalah 3 kali lipat dari jumlah kebutuhan.
Baca Juga: Resmi! Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Telah Dibuka, Cek Syarat Tinggi Badan Agar Bisa Lolos
6. Pelaksanaan Ujian SKB
Pada pelaksanaan ujian SKB ada beberapa tahapan ujian yakni CAT (semua instansi), Wawancara dan Tes Kesehatan (tergantung instansi).
7. Pengumuman Ujian SKB
Pengumuman kelulusan bagi ujian SKB adalah perolehan persentase dari dua ujian yakni SKD dan SKB.
Dimana yang akan diperhitungkan adalah 40 persen nilai SKD dan 60 persen dari nilai SKB.
8. Pendaftaran Ulang Administrasi.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus SKB, otomatis sudah lulus dalam seleksi CPNS 2023 ini.
Maka dari itu peserta wajib melakukan pendaftaran ulang administrasi pada instansi masing-masing.
Itulah informasi penting terkait 8 tahapan garis besar seleksi CPNS 2023.***

Share this article
Untuk menghindari konsekuensi kegagalan dan meminimalisir kesalahan dalam proses rekrutmen CPNS 2023, perhatikan 8 tahapan seleksi CPNS ini