Nasional

Cek Rekening! THR Lebaran 2023 Mulai Cair, Jumlahnya Sebesar Gaji Plus 50 Persen Tukin

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Kamis 06 Apr 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023 yang Siap Cair

AYOJAKARTA.COM--Menjelang hari ke 15 puasa Ramadan tahun 2023 ini, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai dicairkan.

Diketahui pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan akan masuk ke rekening masing-masing mulai tanggal 4 April 2023.

Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta pensiunan dikisarkan senilai puluhan triliun rupiah.

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV, diketahui THR yang diberikan kepada ASN cair hari ini.

Baca Juga: Nasib Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023 Tuai Protes, LaNyalla: Kebijakan Bertentangan dengan Rasa Keadilan!

Menjelang hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2023, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikirimkan ke rekening masing-masing.

Diketahui pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa dicairkan mulai pada hari Senin, 4 April 2023.

Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut dibagikan kepada PNS, TNI, Polri serta pensiunan.

Jumlah anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan kepada ASN pada tahun 2023 sebesar Rp38,9 triliun.

Anggaran sebesar Rp 38,9 triliun tersebut, dibagi menjadi 2, yakni Rp11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat berjumlah 1,8 juta orang yang bekerja di kementerian atau Lembaga, termasuk Pejabat negara, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Kupas Tuntas THR dan Gaji ke-13 dalam PP No 15 Tahun 2023, Honorer Berhak Terima Tunjangan Hari Raya 2023

Kemudian, sebesar Rp17,4 triliun diperuntukkan kepada ASN bagian Daerah berjumlah 3 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, jumlah komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan pensiunan yang sama dengan tahun sebelumnya.

Diketahui komponen ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) untuk beberapa ASN, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji atau pensiun pokok, dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Sementara dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan yang diberikan untuk instansi pemerintah daerah.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Kiki Dian Sunarwati