Kupas Tuntas THR dan Gaji ke-13 dalam PP No 15 Tahun 2023, Honorer Berhak Terima Tunjangan Hari Raya 2023

Ilustrasi. Disebutkan dalam Pasal 2 PP No 15 tahun 2023, pemerintah mengatur memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023.
Ilustrasi. Disebutkan dalam Pasal 2 PP No 15 tahun 2023, pemerintah mengatur memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

AYOJAKARTA.COM -- Gonjang-ganjing isu tidak menyenangkan terkait honorer tidak dapat THR 2023 dan gaji ke-13 menimbulkan pertanyaan.

Belakangan ini tenaga kerja honorer dan non ASN sedang dibuat resah dengan kemungkinan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 di tahun 2023.

Mulai sekarang tidak perlu resah dan bingung lagi, pasalnya Preisden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP No 15 tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini.

Presiden Jokowi diketahui menyetujui terkait aturan honorer atau non ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023.

Baca Juga: THR Idul Fitri 2023 Cair Hari Ini! Honorer Tidak Kebagian, Inilah 7 Golongan yang Berhak Menerimanya

Disebutkan dalam Pasal 2 PP No 15 tahun 2023, pemerintah mengatur memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ke beberapa komponen, yakni:

  1. Aparatur Negara
  2. Pensiunan
  3. Penerima Pensiun
  4. Penerima Tunjangan

Lantas, bagaimana dengan honorer apakah dapat THR 2023 dan gaji ke-13, apakah PP No 15 tahun 2023 ikut mengatur?

Diketahui dalam PP No 15 tahun 2023 ternyata ada beberapa golongan non ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Dalam Pasal 3 huruf J PP no 15 tahun 2023 golongan honorer atau non ASN ini yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! Sri Mulyani Pastikan THR Mulai Dicairkan 4 April 2023

Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

a. Pegawai non ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural

b. Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

c. Pegawai non ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

d. Pegawai non ASN yang bertugas pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2023, Bisa Jadi THR Idul Fitri di Bulan April Lho!

Namun, untuk mendapatkan THR dan gaji ke 13 tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni:

a. honorer pegawai non ASN tersebut harus warga negara Indonesia

b. honorer pegawai non ASN tersebut harus pada saat Peraturan Pemerintah ini (PP no 15 tahun 2023) diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja

c. honorer pegawai non ASN tersebut harus memenuhi pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

d. honorer pegawai non ASN tersebut harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Pengusaha Terlambat atau Tak Bayar THR untuk Karyawan Jelang Lebaran? Awas, Bakal Kena Sanksi Ini!

Meski demikian, apabila pegawai Non ASN diketahui belum melaksanakan tugas pokok secara penuh paling singkat selama 1 tahun, maka THR dan gaji ke-13 dapat diberikan jika memenuhi persyaratan berikut:

a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas; atau

b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Demikianlah informasi terkait tenaga kerja honorer atau non ASN berhak mendapat tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 berdasarkan PP No 15 tahun 2023.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# gaji ke-13
# honorer
# THR

News Update

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.