AYOJAKARTA.COM - Beberapa selebriti diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang menyeret mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau pencucian uang pada 30 Maret 2023.
Diketahui nilai uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo hingga puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Sulawesi Tengah Kabupaten Tojo Una-una Diguncang Gempa 5.3 Magnitudo
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV, diketahui bahwa artis-artis yang terlibat dalam gratifikasi tidak akan dilaporkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Ditemukan dua alat bukti yang akhirnya menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Terungkapnya kasus ini dikarenakan sebelumnya anak dari Rafael Alun Trisambodo ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Asep Iwan Iriawan memberikan pernyataan bahwa pemberi gratifikasi tidak akan terjerat atau bahkan dilaporkan dalam kasus ini.
"Gratifikasi itu penerima, kalau pemberi engga, justru kalau suap itu, penyuap dan disuap itu hukumannya sama," ungkap Asep Iwan Iriawan.
"Makanya gak usah takut para pemberi gratifikasi, nongol aja lah, muncul, sepanjang dia beri gratifikasi," lanjutnya.
Namun jika sang pemberi Gratifikasi juga mengelola uang tersebut, maka akan terjerat dalam kasus penyuapan.
"Ada pemberi gratifikasi perusahaan-perusahaan kewajiban pajak, tapi dia kelola juga uang itu, jadi seperti penyertaan modal yang diberi itu, tapi usaha itu dikelola lagi, nah itu kena," ujar Asep Iwan Iriawan.
Dikatakan bahkan pemberi gratifikasi tanpa mengelola uang tersebut, dapat meminta perlindungan kepada LPSK lebih dari Justice Collaborator.
"Terbuka aja, bahkan di undang-undang pencucian uang pasal 83-86, pemberi Gratifikasi, artinya pemberi pencucian uang yaitu sebagai saksi pelapor maupun pelapor itu tidak dapat dituntut pidana maupun perdata," kata Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga: Tiara Andini Beri Kode Masih Pacaran dengan Alshad Ahmad? Gercep Lakukan Ini ke Mantan Nissa Asyifa!
"Mereka akan terbebas, itu lebih dari JC loh, mereka meminta perlindungan, bahkan mereka memberi itu karena sesuatu hal, kemudian mereka melaporkan kepada LPSK," pungkasnya.
Asep Iwan Iriawan meminta agar artis-artis yang terlibat dalam kasus Gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo untuk membantu memberikan keterangan, sehingga akan terungkap semuanya.
"Nongol ajalah artis 'R' dan 30 artis public figure, justru akan membantu, nanti dia akan menceritakan, nanti dia tidak bisa berkelit, jadi si 'R' dalam artian Rafael ini akan membuka kan kepada lainnya, jadi akan terbuka semuanya kan," ujar Asep Iwan Iriawan.***