AYOJAKARTA.COM--Anak berkonflik hukum AG, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Jaksa menilai AG terlibat dalam penganiayaan David, yang menyebabkan luka berat bersama dengan terdakwa yang lainnya.
Atas tuntutan 4 tahun terhadap AG, pihak keluarga AG memberikan apresiasi. Melalui Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini buka suara.
"Menurut kami tuntutan JPU sudah maksimal, karena ini adalah pelaku anak. Dalam tuntutan tadi sudah disampaikan sudah terbukti terkait dengan pasal yang disangkakan. Pasal 355 Ayat 1 juncto 55 KUHP,"
"Dan tadi jaksa sudah menyampaikan analisa yuridis dan fakta. Kami melihat itu sudah kuat, sudah terbukti keterlibatan dan kesalahan dari pelaku anak ini, " tukas Mellisa.
Baca Juga: Lebih Banyak Hal yang Memberatkan, Jaksa Tuntut AG Hukuman Pidana 4 Tahun Penjara, Siapkan LPKA
Bahkan, kata Mellisa Ada 10 unsur faktual yang tidak bisa disangkal terkait kesalahan anak ini
"Sehingga kami sudah melihat ini sudah on the track, dan kami melihat jaksa sudah cermat menggali fakta-fakta di persidangan,"tukas Mellisa.
Selain itu, Jaksa juga menyebut kondisi anak David menjadi hal yang memberatkan, dan ini menjadi catatan penting.
Baca Juga: Masa Penahanan Berakhir 17 April, Sidang Anak AG Dikebut: Seru, Saling Berbantah Keterangan Saksi
"Hal yang memberatkan tadi juga disampaikan jaksa, adalah situasi atau kondisi anak korban yang sampai saat ini masih di ICU, RS, dan itu mengakibatkan cedera berat bahkan cendereung permanen effeknya,"jelas Mellisa.
Disinggung tentang keberatan penasehat AG, tidak mempertimbangan rekaman CCTV dan kronologi, Mellisa justru menampiknya.
"Dari semua proses pemeriksaan saksi-saksi, kami kan hadir juga di sana. kami melihat hakim sudah sangat cermat, bahkan sudah melihat juga dari CCT.V Sehingga dari kecermatan CCTV ini, dari anak pelaku ini justru ada hal yang tidak digali dari kuasa hukumnya."tandas Mellisa.
Sehingga apapun yang disampaikan kuasa hukum AG tidak masalah terkait pandangan mereka, namun majelis hakim sudah memiliki pandangan tersendiri.
Disinggung tentang tanggal 10 April yang menjadi sidang pembacaan vonis bagi AG, keluarga David pun dengan sejujurnya meminta dihukum berat.
"Tentu kita berharap, yang seberat-beratnya, semaksimal dalam pasal-pasal yang didakwakan dan dituntut dan kemudian divonis majelis hakim, "tukasnya.
Bilamana Hakim memberikan vonis sehingga memberikan hukuman yang lebih layak, pihak keluarha akan menghargainya.
"Kalau jaksa penuntut umum sudah maksimal, tapi jika hakim memiliki pandangan lain, sehingga memberikan yang lebih layak kepada pelaku anak ini, melihat dari fakta-fakta persidangan. Kami akan hargai appaun itu. Tapi tentu saja harus berdasar keadilan terhadap anak korban,"pungkas Mellisa dikutip dari Youtube KompasTV Pontianak, Kamis (6/4/2023).

Share this article
Atas tuntutan 4 tahun terhadap AG, pihak keluarga AG memberikan apresiasi. Melalui Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini buka suara.