Nasional

CEK SEKARANG, THR PNS Sudah Cair, Intip Nominal Besarannya di Sini!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 05 Apr 2023, 05:28 WIB
Ilustrasi THR

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para PNS/ASN, Pensiunan, Pejabat Negara, TNI, POLRI bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR sudah bisa dicairkan hari ini Selasa (4/4).

Pencairan THR bagi PNS/ASN tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Tri Budianto.

Seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Metro TV Selasa (4/4),Tri menjelaskan untuk satuan kerja yang ingin mencairkan THR bagi PNS sudah bisa dilakukan mulai hari ini.

Baca Juga: Sedang Enak Makan dan Minum Sahur Tiba-tiba Adzan Subuh Berkumandang, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Pemerintah sendiri telah memberikan anggaran THR bagi PNS/ASN di tahun 2023 ini adalah sebesar Rp 38,9 Triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp 11,7 Triliun untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di Kementerian atau Lembaga termasuk pejabat negara, TNI dan Polri dan kini ada sebanyak 1,8 juta ASN.

Kemudian sebesar Rp 17,4 Triliun diperuntukkan untuk ASN Daerah dengan jumlah mencapai 3 juta orang.

Anggaran tersebut juga termasuk diberikan untuk guru yang menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: 4 Tips Agar Tidak Lemas Saat Berpuasa dari dr Sung spesialis Gastroenterologi, Simak di Sini Yuk!

Pada kesempatan lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah mengungkapkan komponen THR PNS dan Pensiunan tahun ini.

Dimana komponen THR bagi PNS dan Pensiunan akan sama dengan komponen THR tahun lalu.

Komponen THR PNS dan Pensiunan tersebut diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ciri Puasa Ramadan Seseorang Diterima, Ternyata Seperti Ini

Ditambah lagi dengan pemberian 50 persen Tukin atau Tunjangan Kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Sementara untuk pencairan THR bagi instansi pemerintah daerah akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Hal tersebut dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah yang juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nominal Besaran THR PNS 2023

Untuk nominal besaran THR 2023 dapat disesuaikan dengan gaji masing-masing ASN sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Kapan dan Apa Tanda Malam Lailatul Qadar Datang? Siap-siap Dapat Pahala Berlipat Ganda!

Mulai dari golongan I untuk lulusan SD - SMP berkisar mulai dari Rp. 1.560.000 sampai dengan Rp 2.686.500 disesuaikan dengan golongan.

Untuk golongan II untuk lulusan SMP dan D3 berkisar antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000 sesuai dengan golongannya.

Sedangkan bagi golongan III untuk lulusan S1 sampai S3 berkisar antara Rp 2.576.400 hingga Rp 4.797.000.

Itulah informasi lengkap mengenai THR Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, POLRI, TNI, Pensiunan.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Irma Joanita