AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri menyebutkan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama kurang 12 tahun.
Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka merupakan langkah lanjutan dari dugaan kepemilikan harta tak wajar yang dimilikinya.
Baca Juga: Trisha Eungelica Bongkar Isi Chat dengan Sang Ayah, Netizen: Pak Sambo Sweet Banget Sih!
Pasca penetapan sebagai tersangka, Rafael Alun menyebutkan bahwa dirinya merasa semua kejadian yang menimpanya adalah mimpi.
“Saya menghadapi kasus saya, saya masih merasa ini mimpi,” sebutnya dikutip dari YouTube METRO TV pada Selasa (4/4).
Ayah dari Mario Dandy mengungkapkan bahwa dirinya belum menyadari bahwa kasus yang menimpa dirinya merupakan kasus yang serius.
Ia juga tidak mengetahui hal yang disangkakan kepadanya.
“Saya masih belum menyadari bahwa yang terjadi terhadap diri saya ini adalah hal yang sangat-sangat serius,” ungkap Rafael Alun.
“Karena sejatinya saya memang tidak menyadari dan tidak mengetahui apa yang disangkakan kepada saya sekarang,” tambahnya.
Selain tidak mengetahui hal yang disangkakan kepada dirinya, Rafael Alun tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.
“Karena sampai detik ini saya terjadinya bukan karena saya melakukan kesalahan,” katanya.
Rafael Alun menjelaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK bukan karena operasi tangkap tangan (OTT) dan tindak pidana lainnya.
Alih-alih menyadari kesalahan yang dilakukannya, Rafael Alun justru mengatakan bahwa semua kejadian yang menimpa dirinya diakibatkan dari kejadian yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy.
“Tapi ini karena akibat dari kejadian yang menimpa anak saya,” katanya.
Baca Juga: Kapan Flash Sale Shopee iPhone 2023? Cek Infonya di Sini
Menurutnya akibat dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, publik ingin mengetahui latar belakang orang tuanya.
Kemudian terungkaplah bahwa ayah dari Mario Dandy merupakan pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Bukan hanya itu, berawal dari kasus penganiayaan, jumlah kekayaan yang dianggap tak wajar milik Rafael Alun mulai terbongkar.
Baca Juga: Kapan Flash Sale Shopee iPhone 2023? Cek Infonya di Sini
Hingga pada akhirnya, Rafael Alun dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
“Anak saya melakukan penganiayaan sehingga terus berdampak kepada publik yang ingin siapa orang tuanya,” tutur Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK merupakan dorongan yang dilakukan oleh publik.
“Kemudian dikondisikan sedemikian rupa sehingga saya dikondisikan memiliki harta yang tidak wajar dan didorong untuk menjadi tersangka di KPK,” pungkasnya.
Kini Rafael Alun ditahan 20 hari di Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyelidikan.***