Nasional

Pengusaha Terlambat atau Tak Bayar THR untuk Karyawan Jelang Lebaran? Awas, Bakal Kena Sanksi Ini!

Oleh: Admin Senin 03 Apr 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi THR

AYOJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR, biasanya akan dibagikan jelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) resmi meminta agar para pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada para karyawan.

THR itu pun harus dibayar secara penuh.

Baca Juga: Full Senyum, Kategori Pensiunan Ini dapat THR 2 hingga 3 Kali Lipat, Cek Selengkapnya di Sini!

Adapaun aturan untuk pembayaran THR tertulis pada PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa THR karyawan paling lambat harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @kemnaker, terdapat sanksi disiapkan oleh pemerintah bagi pengusaha yang terlambat membayar THR atau bahkan tida membabayar THR sama sekali.

Baca Juga: Isu THR PNS Cair Usai Lebaran, Sri Mulyani Disemprot Netizen: Gak Belajar dari Kesalahan, Malah Lanjut Part 2!

Lantas apa sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang membayar THR telat atau tida membayar THR?

1. Sanksi Pengusaha yang Terlambat Membayar THR

Pengusaha yang terlambat membayar THR terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan.

Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

"Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," tulis keterangan pada akun Instagram @kemnaker.

Namun, pengenaan denda ini juga tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan.

Baca Juga: Info Tukar Uang THR Lebaran Resmi Bisa Pakai Aplikasi, Cek Lokasi dan Jadwal di Sini

2. Sanksi Pengusaha yang Tidak Membayar THR

Pengusaha yang tak membayar THR keagamaan sama sekali akan menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris