Nasional

Full Senyum, Kategori Pensiunan Ini dapat THR 2 hingga 3 Kali Lipat, Cek Selengkapnya di Sini!

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 03 Apr 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi THR

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan beberapa hal terkait cuti Hari Raya Idul Fitri dan pemberian THR yang selalu ditunggu setiap tahunnya.

Salah satu kabar yang dibagikan oleh akun YouTube ADIDEVIA CHANNEL pada Senin (3/4/2023) merupakan kabar yang menggembirakan bagi para penerima THR khususnya beberapa pensiunan ini.

Pasalnya dalam akun YouTube tersebut dijelaskan bahwa ada tiga kriteria pensiunan yang akan mendapatkan dua hingga 3 kali THR.

Hal ini diterangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2023 terkait THR dan gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dengan nomor 15.

Baca Juga: Jelang Seleksi CASN 2023, Berikut 7 Profesi yang Paling Diuntungkan, Honorer Auto Jadi PNS!

Penerima 3 Kali THR

Dalam surat bernomor 15 tersebut dijelaskan dua kategori di bawah ini yang akan menjadi penerima THR tiga kali.

Ketegori pertama yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya tiga kali lipat dijelaskan pada ayat 4 yang menyatakan bahwa seorang PNS yang menjadi Janda dari mendiang pejabat negeri yang sekaligus sebagai orang tua penerima tunjangan pokok Anggota Polri yang gugur, atau tewas atau meninggal dunia maka seorang PNS tersebut akan diberikan tiga kali tunjangan hari raya.

Kategori berikutnya dituliskan pada ayat 5 yang menyebutkan bahwa seorang pensiunan Anggota Polri, yang juga merupakan duda dari mendiang pejabat negara.

Selain itu pensiunan tersebut sekaligus merupakan penerima tunjangan pokok orang tua anggota TNI yang gugur atau tewas atau meninggal dunia maka akan diberikan tiga tunjangan hari raya yaitu sebagai pensiunan anggota polri, sebagai duda pejabat negara serta penerima tunjangan pokok orang tua anggota prajurit TNI.

Baca Juga: Dana KUR BRI 2023 Tidak Cair Semua? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Penerima 2 Kali THR

Selain penerima tiga kali THR, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kategori di bawah ini akan menerima THR dua kali lipat.

Dalam surat tersebut yang dituangkan pada ayat ke 6 menjelaskan bahwa kategori ini yang merupakan seorang ibu sebagai janda mendiang Pensiunan Anggota Polri yang sekaligus sebagai penerima tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/ meninggal dunia, maka ibu tersebut akan diberi dua Tunjangan Hari Raya.

Dua Tunjangan Hari Raya tersebut menjadi haknya sebab ia berstatus sebagai penerima pensiun warakawuri dari Pensiunan Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI.

Demikianlah beberapa kabar bahagia terkait THR dua hingga tiga kali lipat yang diberikan kepada beberapa kategori.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah