Nasional

Tak Ada Peserta Seleksi PPPK yang Memenuhi Ambang Batas, Masih Bisakah Lulus? Ini Penjelasannya!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 03 Apr 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Saat ini sudah mulai pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahun 2023.

Banyak peserta seleksi PPPK yang masih bertanya-tanya mengenai apakah masih bisa lulus seleksi jika ternyata seluruh peserta tidak ada yang memenuhi ambang batas.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahun 2022.

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? Daftar Lengkap untuk Daerah Jakarta dan Jawa Barat

Bahwa untuk seleksi PPPK dari 145 soal yang terdiri dari 90 soal Kompetensi Teknis,

25 soal Kompetensi Manajerial, 20 soal Kompetensi Sosial Kultural, dan wawancara 10 soal.

Adapun nilai ambang batasnya adalah 130 untuk Seleksi Manajerial dan Sosial Kultural.

Nilai 24 untuk wawancara, dan untuk Kompetensi Teknis menyesuaikan dengan instansi yang dilamar.

Baca Juga: Rafael Alun Blak-blakan Ungkap Dirinya Tak Kenal Artis R: R Itu Mungkin Saya Sendiri!

Lalu bagaimana jika pelamar tidak ada yang memenuhi ambang batas? Begini penjelasannya.

Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube MOTAH, Senin (3/4), perangkingan terkait hasil seleksi kompetensi adalah sebagai berikut:

P1 jika dalam satu formasi tidak ada yang mencapai passing grade murni maka usia lebih dari 50 tahun yang lolos.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Penuhi Panggilan KPK, Rafael Alun Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi

P2 jika dalam satu formasi tidak terdapat P1 dan P2 maka diberlakukan penurunan passing grade 50 poin dan 10 persen dari teknis dan statusnya P3.

P3 adalah passing grade setelah diturunkan 50 poin, 10 persen dari teknis jika dalam satu formasi tidak terdapat P1 dan P2, maka perangkingan akan ditentukan dari P3 dan yang lulus akan berstatus P3.

Diberikan contoh kasus dalam satu formasi terdapat tiga pelamar dengan nilai passing grade ambang batas 360.

Setelah melaksanakan tes didapati:

Baca Juga: Ngeri! Mahfud MD Intensif Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kasus TPPO Gila-gila Lo!

1. Si C usia lebih dari 50 tahun tapi tidak mencapai passing grade, dengan nilai teknis 215.

2. Si A usia dibawah 35 tahun non afirmasi tetapi mencapai passing grade murni P1 dengan nilai teknis 270.

3. Si B usia dibawah 35 tahun non afirmasi tidak mencapai passing grade karena nilai teknisnya 220.

Karena yang mencapai passing grade murni P1 adalah prioritas, status P1 juga berlaku bagi SERDIK.

Baca Juga: SELAMAT! 5 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK Tanpa Tes, Siapa Saja? Cek Daftarnya di Sini!

Apabila di dalam formasi tersebut tidak ada yang terpenuhi oleh P1 P2 dan P3 maka formasi tersebut akan tetap ada untuk tahap 3.

Di dalam kasus tersebut, karena ada yang lolos terhadap PG murni P1 maka yang akan lolos adalah Si A meski Si B dan C diturunkan 50 poin masih memiliki harapan.

Itulah informasi mengenai passing grade atau ambang batas dalam seleksi kompetensi PPPK.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Irma Joanita