AYOJAKARTA.COM – Pada setiap bulan Ramadan, seorang muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat muslim pada bulan Ramadan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @baznasindonesia (3/4/2023), syarat seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah ada 3, yaitu :
1. Islam dan merdeka
Zakat fitrah wajib hukumnya bagi seseorang yang beragama Islam dan merdeka secara finansial.
2. Menemui dua waktu
Kewajiban zakat fitrah ditunaikan pada saat menemui dua waktu antara Ramadan dan Syawal walau hanya sesaat.
3. Memiliki harta yang cukup
Menurut Islam bagi orang-orang yang memiliki cukup harta untuk dirinya sendiri dan juga tanggungannya pada saat Hari Raya Idul Fitri dan malamnya maka berkewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Ngeri! Mahfud MD Intensif Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kasus TPPO Gila-gila Lo!
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dan bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 2,5 kg beras/ 3,5 liter beras.
Zakat fitrah yang dikonversi ke uang tunai berdasarkan pada rata-rata harga beras yang digunakan pada setiap daerah Jakarta dan Jawa Barat adalah sebagai berikut :
- DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya : Rp 45.000
- Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat : Rp 32.500
- Kabupaten Bandung : Rp 32.000
- Kabupaten Bandung Barat : Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi : Rp 45.000
- Kabupaten Bogor : Rp 42.000
- Kabupaten Ciamis : Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur : Rp 34.000
- Kabupaten Cirebon : Rp 30.000
- Kabupaten Garut : Rp 35.000
- Kabupaten Indramayu : Rp 30.000
- Kabupaten Karawang : Rp 35.000
- Kabupaten Kuningan : Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka : Rp 32.500
- Kabupaten Pangandaran : Rp 30.000
- Kabupaten Purwakarta : Rp 32.500
- Kabupaten Subang : Rp 35.000
- Kabupaten Sukabumi : Rp 32.500
Baca Juga: Wajib Lakukan Ini! 5 Tips Persiapan Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Hemat dan Aman
- Kabupaten Sumedang : Rp 32.500
- Kabupaten Tasikmalaya : Rp 30.000
- Kota Bandung : Rp 32.500
- Kota Banjar : Rp 32.500
- Kota Bekasi : Rp 40.000
- Kota Bogor : Rp 45.000
- Kota Cimahi : Rp 32.500
- Kota Cirebon : Rp 42.000
Baca Juga: Kompresor Kilang Minyak Pertamina Dumai Alami Ledakan! Begini Nasib 5 Operator yang Terdampak
- Kota Depok : Rp 45.000
- Kota Sukabumi : Rp 33.000
- Kota Tasikmalaya : Rp 35.000.***

Share this article
Informasi lengkap daftar nominal zakat fitrah 2023 wilah DKI Jakarta dan Jawa Barat resmi dari Baznas Indonesia dan hitungannya di sini