Nasional

Arteria Dahlan Bongkar Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Emas, Netizen: Sejekelnya Kita, Dia Pembuka Kasus

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Minggu 02 Apr 2023, 19:25 WIB
Arteria Dahlan Ternyata Pembuka Kasus Impor Emas yang Berpolemik

AYOJAKARTA.COM---Nama anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan belakangan menjadi bulan-bulanan masyarakat di sosial media.

Hal ini menyusul reaksinya terhadap Menko Polhukam yang telah menginformasikan terkait data dugaan transaksi janggal yang ditemukan oleh PPATK sebanyak Rp 349 triliun.

Selain itu saat diadakan rapat dengar pendapat antara Mahfud MD dengan anggota DPR RI, Arteria Dahlan yang merupakan salah satu peserta dalam rapat tersebut mengatakan beberapa pernyataan yang kontroversial,keras hingga diakhiri dengan pernyataan akan melaporkan Menko Polhukam tersebut.

Melihat sikap Arteria tersebut, netizen pun merasa geram dengan adab yang dimiliki olehnya, beberapa diantaranya pun akhirnya mencari tahu tentang data pribadinya termasuk latar belakang pendidikannya.

Baca Juga: Kecam Aliran Dana Rp 349 T Kemenkeu yang Bocor ke Publik, Arteria Dahlan Ungkap Ternyata Ini Alasan Rahasiakan

Hingga akhirnya, salah satu informasi terkait Arteria Dahlan yang diunggah melalui sebuah akun Twitter @PartaiSocmed (2/3/2023) diungkapkan bahwa ternyata Arteria dinyatakan hilang dan belum lulus dari dua universitas yakni Padjajaran dan Airlangga dalam jenjang pendidikan S3 yang ditempuhnya.

Namun belakangan diketahui bahwa nama Arteria Dahlan terkesan baik setelah aksi bongkar dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas.

Masih dalam akun Twitter yang sama @PartaiSocmed, Arteria disebutkan merupakan orang pertama yang membuka kasus ini ke publik.

Baca Juga: Dibongkar Netizen! Pejabat Bea Cukai yang Diduga Akali Bea Masuk Impor Emas Ternyata Orang Dekat Kemenkeu

"Jadi bagaimana fakta kasus ini yang sesungguhnya? Begini, kasus ini sebenarnya yg pertama mengungkap justru Arteria Dahlan. Sejengkel- jengkelnya kita padanya harus adil mengakui dialah yg pertama membuka kasus ini," tulis akun @PartaiSocmed.

Hal itu diungkapkan Arteria pada tahun 2021 dengan menyebutkan angka Rp 47,1 Triliun sebagai total tindak pidana kepabeanan tersebut.

Lebih jauh Arteria menyebut inisial FM yang merujuk pada Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta saat itu, terkait dengan kasus itu.

Hingga saat ini kasus tersebut masih ramai diperbincangkan oleh para warganet, pihak Kementerian Keuangan pun telah melakukan klarifikasi melalui akun Twitter Prastowo Yustinus yakni @prastow yang merupakan Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategi.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Kiki Dian Sunarwati