Kecam Aliran Dana Rp 349 T Kemenkeu yang Bocor ke Publik, Arteria Dahlan Ungkap Ternyata Ini Alasan Rahasiakan

- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:26 WIB
Arteria Dahlan  (Bonsernews.com/ tangkapan layar kanal YouTube DPR RI.)
Arteria Dahlan (Bonsernews.com/ tangkapan layar kanal YouTube DPR RI.)

AYOJAKARTA.COM--Anggota Komisi III DPR tidak setuju dengan tindakan dari Mahfud MD dan juga Kepala PPATK yang mengumumkan kepada publik bahwa ada dugaan aliran dana mencurigakan di Kemenkeu, salah satu yang tidak setuju adalah Arteria Dahlan.

Akibat ketidaksetujuan Arteria Dahlan yang diungkapkan pada rapat dengar pendapat dengan PPATK maka publik menilai bahwa ia tidak mendukung adanya pemberantasan korupsi.

Menurut Arteria Dahlan tidak ada aturan yang memberikan kewenangan baik PPATK maupun seorang Menko Polhukam untuk memaparkan temuan mencurigakan tentang keuangan negara kepada publik sebelum diselidiki terlebih dahulu.

Baca Juga: Mahfud MD Hadapi DPR Dalam Rapat Dengar Pendapat Justru Dihujani Interupsi, Sebenarnya Apa yang Disampaikan?

Karena akibat dari pernyataan yang menduga adanya TPPU di Kemenkeu, Ditjen Pajak dan Bea Cukai maka masyarakat memukul rata bahwa semua pegawai Kemenkeu telah melakukan tindak pidana korupsi dan juga membuat jelek nama Kemenkeu.

Padahal banyak pegawai pajak yang mengadu kepada DPR bahwa mereka bekerja secara jujur dan memiliki harta yang belum seberapa.

Menurutnya jika ingin mengungkap kasus korupsi, terlebih dahulu harus ada penyelidikan , ada tahapan aturan yang perlu dijalankan dan bukan justru mengumumkan kepada publik terlebih dahulu.

Arteria Dahlan mengkhawatirkan kepercayaan masyarakat menurun kepada Kementerian Keuangan sedangkan data yang diungkapkan Mahfud MD mengenai dugaan TPPU belum tentu benar.

Baca Juga: Panas Hadapi Persoalan Rp 349 Triliun, Arteria Dahlan Anggap Komite TPPU Sebagai Lelucon! Ini Alasannya

Seharusnya data LHA (Laporan Hasil Akhir) tetap menjadi rahasia negara tanpa diketahui oleh publik karena data tersebut merupakan data yang masih mentah dan tidak bisa begitu saja disampaikan kepada publik.

“Kenapa kami merahasiakan LHA. LHA itu hanya bahan mentah, informasi transaksi keuangan yang harus lagi dianalisa, dikaji lagi, diteliti lagi,”

Menurut Arteria Dahlan yang berhak menetapkan adanya TPPU adalah Hakim, bukan oleh Ketua Komite TPPU yang dalam hal ini adalah Mahfud MD.

Dengan tegas Arteria Dahlan membantah ketika dirinya dinilai sebagai orang yang tidak setuju dengan pemberantasan korupsi.

Ia hanya meminta kepada Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Kemenkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk membuktikan data Rp 349 T adalah benar TPPU.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: YouTube TVR PARLEMEN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X