AYOJAKARTA.COM--Anggota Komisi III DPR tidak setuju dengan tindakan dari Mahfud MD dan juga Kepala PPATK yang mengumumkan kepada publik bahwa ada dugaan aliran dana mencurigakan di Kemenkeu, salah satu yang tidak setuju adalah Arteria Dahlan.
Akibat ketidaksetujuan Arteria Dahlan yang diungkapkan pada rapat dengar pendapat dengan PPATK maka publik menilai bahwa ia tidak mendukung adanya pemberantasan korupsi.
Menurut Arteria Dahlan tidak ada aturan yang memberikan kewenangan baik PPATK maupun seorang Menko Polhukam untuk memaparkan temuan mencurigakan tentang keuangan negara kepada publik sebelum diselidiki terlebih dahulu.
Karena akibat dari pernyataan yang menduga adanya TPPU di Kemenkeu, Ditjen Pajak dan Bea Cukai maka masyarakat memukul rata bahwa semua pegawai Kemenkeu telah melakukan tindak pidana korupsi dan juga membuat jelek nama Kemenkeu.
Padahal banyak pegawai pajak yang mengadu kepada DPR bahwa mereka bekerja secara jujur dan memiliki harta yang belum seberapa.
Menurutnya jika ingin mengungkap kasus korupsi, terlebih dahulu harus ada penyelidikan , ada tahapan aturan yang perlu dijalankan dan bukan justru mengumumkan kepada publik terlebih dahulu.
Arteria Dahlan mengkhawatirkan kepercayaan masyarakat menurun kepada Kementerian Keuangan sedangkan data yang diungkapkan Mahfud MD mengenai dugaan TPPU belum tentu benar.
Seharusnya data LHA (Laporan Hasil Akhir) tetap menjadi rahasia negara tanpa diketahui oleh publik karena data tersebut merupakan data yang masih mentah dan tidak bisa begitu saja disampaikan kepada publik.
“Kenapa kami merahasiakan LHA. LHA itu hanya bahan mentah, informasi transaksi keuangan yang harus lagi dianalisa, dikaji lagi, diteliti lagi,”
Menurut Arteria Dahlan yang berhak menetapkan adanya TPPU adalah Hakim, bukan oleh Ketua Komite TPPU yang dalam hal ini adalah Mahfud MD.
Dengan tegas Arteria Dahlan membantah ketika dirinya dinilai sebagai orang yang tidak setuju dengan pemberantasan korupsi.
Ia hanya meminta kepada Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Kemenkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk membuktikan data Rp 349 T adalah benar TPPU.
Artikel Terkait
Pesan Gibran Kepada Erick Thohir Usai Gagal jadi Tuan Rumah U20: Walau Gelap Saya Tetap di Belakangmu Pak!
Bikin Gemas, Begini Tingkah Lucu Rayyanza yang Kesal Saat Disuruh Berhenti Nyanyi: Masya Allah Cipung...
Cara Salat Tahajud di Bulan Ramadan ala Rasulullah, Jangan Sampai Salah! Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
SUDAH DIBUKA! PLN Siapkan Mudik Gratis ke Jawa hingga Palembang, Daftar Online Melalui PLN Mobile, Ini Caranya
Gaduh Ditolak oleh Indonesia, Israel Tidak Bergeming dan Justru Lakukan Protes Besar Kepada Pihak Ini
Wajib Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Hukumnya