AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi berinisial JA ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sosok berinisial JA tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah kendaraan.
Adapun sosok berinisial JA diduga telah melakukan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Baca Juga: Orang Tua Dipenjara, Anak Ferdy Sambo Mengaku Mulai Gila karena Hal Ini
Diketahui, mobil Mitsubishi Pajero tersebut merupakan milik rental asal Cijagra, Bandung.
Selain sosok JA, pihak kepolisian juga menangkap satu terduga pelaku lainnya dengan inisial H yang juga terlibat dalam kasus ini.
Penangkapan sosok berinisial JA dan H tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
“Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” kata Zainal Abidin dikutip dari sukabumi.suara.com pada Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Pos Indonesia Ditunjuk Pemerintah Salurkan Bansos Beras Tahun 2023 di 18 Provinsi
Zainal Abidin menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa awalnya korban yang merupakan pemilik rental mobil meminta kendaraan yang disewa oleh JA.
Diketahui, JA sudah cukup lama merental satu unit mobil Mitsubishi Pajero tersebut.
Dikabarkan bahwa JA sudah merental mobil tersebut selama lima bulan.
Kala itu, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk melakukan servis atau perbaikan berkala.
Namun, korban tidak mendapatkan jawaban dari terduga pelaku atas permintaannya itu.
Akhirnya, korban memutuskan untuk mendatangi JA secara langsung demi meminta kendaraan yang disewa oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu.
Usai mendatangi JA di Sukabumi, korban justru mendapati kendaraannya telah digadaikan oleh JA.
Adapun JA menggadaikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero tersebut melalui sosok berinisial H kepada orang yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.***