Nasional

BREAKING NEWS! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman MATI oleh JPU, Tak Ada Hal yang Meringankan

Oleh: Admin Kamis 30 Mar 2023, 13:39 WIB
Teddy Minahasa pada Sidang Kasus Narkoba

AYOJAKARTA.COM -- Kasus peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi yang menyeret nama Teddy Minahasa hampir selesai.

Hari Kamis 30 Maret 2023 ini, Teddy Minahasa akan mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa sejak pukul 09.00 WIB dimulai di PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Panas! Arteria Dahlan Semprot Mahfud MD Saat Bahas Transaksi Rp349 T, Bawa-bawa Ayat Al Quran dan Azab Allah

Teddy Minahasa pun hadir langsung di sidang ini tampak menggunakan kemeja batik berwarna ungu.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusum Atmadja, Ketua Majelis Hakim yakni Jon Sarman Saragih buka persidangan dengan tanya keadaan Teddy Minahasa.

Seperti yang diketahui, Teddy Minahasa jadi salah satu terdakwa kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa saat itu menjabat jadi Kapolda Sumatera Barat, diduga perintahkan  Dody Prawiranegara buat tukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Instagram Ganjar Pranowo Digeruduk Fans Bola, Warganet: Puas Pak?

Barang bukti sabu yang sudah disisihkan ini pun dijualkan ke Linda Pujiastuti lalu berlanjut ke Samsul Maarif, Aiptu Janto, M Nasir dan Kasranto.

Teddy cs pun didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 soal Narkotika.

Sidang AKBP Dody Prawiranegara pun sudah dilaksanakan dan dijatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid di Bulan Ramadan Agar Pahala Mengalir, Simak Penjelasan Buya Yahya

Kemudian, Linda Pujiastuti mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 18 tahun penjara.

Teddy Minahasa yang disebut sebagai otak dari kasus penilapan narkoba jenis sabu ini pun hadir dalam sidang tuntutan JPU.

Jaksa mengatakan tugas dan tanggung jawab Kapolda kontradiktif dengan apa yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.

Pertimbangan lain Jaksa dalam memberikan tuntutan yakni karena Teddy Minahasa tidak mengakui dan berbelit-belit.

Tak ada hal yang meringankan atas pertimbangan JPU atas tuntutan buat Teddy Minahasa kali ini.***

Reporter Admin
Editor Irma Joanita