AYOJAKARTA.COM - AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dody Prawiranegara dituntut JPU atas keterlibatan dirinya pada kasus narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Seperti yang diketahui tuntuyan JPU dibuat berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan? Ini Jawaban dari Buya Yahya
Pertama hal yang meringankan adalah pengakuan Dody atas keterlibatan dirinya dalam kasus ini, serta penyesalan yang ia utarakan dalam persidangan.
Kedua, hal yang memberatkan Dody adalah statusnya sebagai Kapolres Bukittinggi dinilai sudah menciderai kepercayaan kepada Polri selaku aparat penegak hukum.
Kasus ini tentu saja menjadi pembelajaran untuk dirinya. Akibat kasus inilah menyebabkan jabatannya hilang.
Dirinya harus menerima ganjaran pencapaian dalam karirnya selama ini harus terbuang sia-sia.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kinerja Bank BTN
Lantas bagaimana perjalanan karier Dody Prawiranegara?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com berikut perjalanan karir dari seorang AKBP Dody Prawiranegara.
Pria ini diketahui lahir pada 4 Juli 1977. Saat memcuatnya kasus ini dirinya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Penolakan Ganjar Pranowo Terhadap Timnas Israel, Berdampak Pada Pembatalan Drawing Piala Dunia U-20
Dalam kasus narkoba ini dirinya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Dirinya merupakan lulusan dari Akademi Polisi pada tahun 2001. Diketahui dirinya pernah menjabat sebagai perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat.
Pada tahun 2005, AKBP Dody menjabat sebagai Kapolsek Singosari, Jawa Timur dan hanya berlangsung satu tahun.
Ditahin selanjutnya 2006, Dody menjabat sebagai Kapolsek Klojen Polresta Malang, Polda Jawa Timur.
Kemudian dirinya sempat menjabat sebagai Kapolsek Kuta, Bali pada tahun 2008.
Selanjutnya, Dody dipindahtugaskan menjadi perwira init di Direktorat Reserse Krininal Umum Polda Metro Jaya.
Setelah itu pada tahun 2014 dirinya menjabat sebagai Wakapolsek Tamansari.
Perjalanan karirnya cukup moncer, selanjutnya Dody Prawiranegara dimutasi ke Pamen di Polda Aceh.
Kemudian dirinya kembali ke Polda Meteo Jaya dengan jabatan yang berbeda yakni sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahun 2016.
Tak berhenti disitu Dody menjabat sebagai Kabagops Polrestabes Bandung pada tahun 2018.
Selanjutnya ditahun 2019 dirinya menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat.
Jabatan terakhir Dody adalah sebagai Kapolres Bukittinggi sampai dirinya tersandung kasus narkoba ini (2022), yang kemudian jabatan tersebut digantikan oleh AKBP Wahyuni Sri Lestari.***