Nasional

Waduh! Bawa Oleh-Oleh dari Luar Negeri Rp300 Ribu, Perempuan Ini Kena Bea Cukai Rp600 Ribu

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 28 Mar 2023, 17:36 WIB
Perempuan yang beberapa waktu lalu harus membayar pajak Bea Cukai untuk piala yang diperolehnya dari luar negeri.


AYOJAKARTA.COM — 
Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beberapa orang yang mengeluhkan pajak Bea Cukai.

Seperti seorang perempuan yang beberapa waktu lalu harus membayar pajak Bea Cukai untuk piala yang diperolehnya dari sebuah ajang pencarian bakat di luar negeri.

Kini, hal tersebut kembali terjadi dan dialami oleh seorang perempuan yang diketahui bernama Tiara.

Dalam sebuah video yang diunggahnya di TikTok @tiaranab_, Tiara membagikan pengalamannya mengenai pajak Bea Cukai yang ia bayarkan untuk barang yang dibawanya.

Baca Juga: Tegas, Sri Mulyani Ingatkan Petugas Bea Cukai Jangan Acak-acak Koper Orang Sembarangan: Jangan Bikin Marah!

“Kena pajak bea cukai Rp 600 ribu buat oleh-oleh Rp 300 ribu?” tulis Tiara dalam unggahannya, dikutip AyoJakarta.com pada Selasa, 28 Maret 2023.

Tiara menceritakan bahwa ia baru saja pulang berlibur dari negara Gajah Putih, Thailand.

Dalam kepulangannya dari luar negeri menuju Indonesia, Tiara menyampaikan bahwa ia membawa satu box yang berisi oleh-oleh.

Adapun oleh-oleh yang dibawa oleh Tiara dari Thailand ke Indonesia adalah berupa makanan seperti mie, keripik singkong, hingga permen.

Baca Juga: Hebat! Keluhan Putri Mantan Presiden RI Soal Pelayanan Bea Cukai yang Semena-mena Munculkan Perubahan

Tiara mengungkapkan bahwa total belanjaan oleh-olehnya dari Thailand mencapai Rp300 ribu.

Lalu, Tiara menyampaikan bahwa ia memiliki bukti pembelanjaan oleh-oleh tersebut yang kemudian diambil oleh pihak Bea Cukai.

Tiara menerangkan bahwa oleh-oleh yang dibawanya dikenakan sistem per volume sehingga ia ditetapkan memiliki 150 produk.

“Jujur memang produk gue tuh agak banyak, kaya bento itu kan harganya 5 baht kan ya sekitar Rp2 ribuan, gue beli aja 30,” ungkapnya.

Baca Juga: Lagi-lagi Terbongkar! Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Terendus, Kantongi hingga Rp1 Juta Per Barang!

“Nah sayangnya meskipun receiptnya mereka terima itu harganya sekitar 600 baht, tapi karena produknya banyak dibilang kena volume, dan akhirnya penetapannya gue punya 150 produk dengan harga sekitar Rp2,2 juta,” sambungnya.

Selain itu, ia mengaku kaget lantaran dirinya tidak membeli oleh-oleh lebih dari Rp7,5 juta hingga barang yang dibelinya dikategorikan bukan barang penggunaan pribadi.

Tidak sampai di situ saja, Tiara juga menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu kalau barang yang ia bawa akan terkena pajak.

“Akhirnya dijelaskan bahwa menurut peraturannya mereka berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang dimana mereka menilai barang yang gue bawa ini lebih dari oleh-oleh atau kebanyakan produknya masih baru,” tuturnya.

Baca Juga: Jefri Nichol Sampai Sebut Jumawa, Simak Kronologi Lengkap Tengilnya Widy Heriyanto Pegawai Bea Cukai Viral

“Ya kan oleh-oleh masa gue buka?Minta gue tetap harus bayar sejumlah uang untuk pajak yang dikirim ke negara,” lanjutnya.

Akibatnya, Tiara harus membayarkan pajak bea cukai atas oleh-olehnya yang ia bawa senilai Rp 600 ribu.

Video curhatan milik Tiara tersebut lantas mendapatkan berbagai tanggapan dari netizen.

“Itu bea cukai apa jasa ekspedisi? Kok bawa-bawa volume wkwkw,” kata @annisajunitaas.

“Harga oleh-olehnya gak seberapa tapi pajaknya gede banget, aduh jadi mikir lagi kalau mau ke luar negeri untuk beli oleh-oleh,” ujar @olieva24.

“Kalo nyari pajak dari segi harga gak bisa mereka cari dari segi volume, macam beli pilus serenceng kena volume per sachet, sangat luar biasa,” ungkap @julianrosi37.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana