Nasional

Makin Runyam! Buntut Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Dilaporkan oleh MAKI

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 28 Mar 2023, 15:17 WIB
MAKI melaporkan PPATK , Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri pada Selasa, 28 Maret 2023.

AYOJAKARTA.COM – Kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini berbuntut panjang.

Seperti yang diketahui, transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang awalnya diungkapkan oleh Mahfud MD, kini terus menyita perhatian publik.

Bahkan, pihak PPATK dan KPK didesak untuk segera membuka data terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu tersebut.

Terbaru, salah satu organisasi yang bernama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) juga turut menindak tegas kabar soal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.

Baca Juga: Usai Dikritik Netizen Soal Mobil Alphard yang Masuk Apron Bandara Soetta, Sri Mulyani: Itu Protokol!

Upaya tersebut mereka wujudkan dengan melaporkan tiga pihak yang paling berwenang terhadap kasus di Kemenkeu tersebut.

MAKI melaporkan Pusat Pelaporan dan Transkasi Analaisis Keuangan (PPATK), Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri pada Selasa, 28 Maret 2023.

Soal pelaporan ketiga pihak yang terkait isu transaksi mencurigakan di Kemenkeu tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI yakni Bonyamin Saiman.

“Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu,” ujar Bonyamin Saiman, dikutip dari ReJabar, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Tegas, Sri Mulyani Ingatkan Petugas Bea Cukai Jangan Acak-acak Koper Orang Sembarangan: Jangan Bikin Marah!

Bonyamin juga menyebutkan jika laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang serta kerahasiaan dokumen.

Selain itu koordinator MAKI tersebut juga menuturkan jika laporan tersebut sebagai langkah hukum untuk merespon pernyataan Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI menyampaikan jika PPATK mengatakan ada pidana dari hasil Rapat Kerja Komisi III DPRA RI pada Selasa, 28 Maret 2023.

Pasal yang digunakan sebagai dasar pelaporan PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani sendiri menggunakan Pasal 11, soal membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

Baca Juga: Sri Mulyani Disemprot! Dosa-dosa Pejabat Pajak Kemenkeu Dikuliti DPR, Main Dukun Hingga Pesta Narkoba!

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana,” ujar Bonyamin.

“Dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” imbuhnya.

Boyamin Saiman juga mengatakan jika dirinya datang ke Bareskrim Polri dengan membawa barang bukti berupa kliping koran dan flashdisk berisi video rekaman.

“Kami melaporkan ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat),” jelasnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana