AYOJAKARTA.COM- Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mampu meringankan para pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Rafael Alun Trisambodo bersama teman-temannya.
Mellisa mengungkapkan bahwa semua penanganan perkara sudah sesuai dengan apa yang diharapkan, karena pihak terkait sudah memberikan ruang untuk bisa mengakses informasi penganiayaan David.
Bahkan untuk informasi terakhir yang didapatkan oleh Mellisa dimana proses sidang perdana AG akan segera digelar.
Baca Juga: Menanti Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Hakim dan Jaksa Akan Lepas Atribut, Ternyata Ini Alasannya
"Semua sudah on the track, baik dari pihak penyidik, kejaksaan sudah memberikan banyak ruang kepada kami sebagai kuasa hukum korban untuk mengakses informasi terkait sudah sampai sejauh mana proses hukum ini. Terakhir, kami dapat informasi akan dilakukan sidang perdana pada kasus berkas anak AG pada tanggal 29 Maret 2023," kata Mellisa.
Selain itu ia juga berharap pada kasus ini, nantinya dalam proses tersebut, pihaknya dapat memastikan hak-hak kliennya bisa di peroleh sebagaimana mestinya.
"Kami berharap nanti dalam proses ini, fungsi kami sebagai kuasa hukum korban tentu memastikan hak-hak dari korban yakni hak untuk di ungkapkan semuanya, sedetail-detailnya, fakta-fakta hukum dihadirkan, semua saksi dihadirkan, fakta ahli, dan lain sebagainya, termasuk hak-hak pemulihan kondisi anak korban ini," ucap Mellisa.
Mellisa juga mengatakan jika berbicara tentang sisi keadilan, ia akan berpendapat bahwa tidak akan ada hal yang bisa meringankan ketika melihat kondisi korban yang mengalami koma hingga kritis beberapa waktu lalu, itu tidak akan membuat Mario lepas dari jerat hukum.
Baca Juga: Sidang AG Pacar Mario Dandy di PN Jaksel Bakal Tertutup, Kenapa? Ternyata Ini Alasanya
"Kalau kita bicara sisi keadilan, tentu dari sisi korban, tentu saja tidak ada hal-hal yang bisa meringankan. Itu tidak menyentuh sisi keadilan, kemudian kepada keluarga, masyarakat luas juga," katanya kembali yang dikutip di Kompas TV, Senin (27/3).
Selanjutnya ia menyatakan kalau video penganiayaan D yang tersebar media sosial sangatlah keji dan tidak akan ada unsur-unsur yang bisa meringankan bagi pelaku penganiayaan kliennya ini seperti yang di bicarakan sebelumnya.
"Video yang tersebar itu sungguh-sungguh sangat keji ya, sehingga saya rasa dari sisi keadilan kalau ini bisa memiliki unsur untuk meringankan, saya rasa itu keliru sekali," jelasnya lebih lanjut.***