AYOJAKARTA.COM –AG sebagai kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan korban David Ozora sudah ditetapkan langkah pertama proses hukum pada Rabu (29/3/2023) menjelang sidang. Menariknya dalam sidang nanti baik Hakim maupun Jaksa akan melepaskan atribut sidangnya.
Nantinya sidang yang akan dijalani AG akan dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan karena statusnya yang masih sebagai anak.
Selain AG ada 2 pelaku lagi yaitu tersangka Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas yang saat ini dalam penahanan. Tapi AG menjadi pelaku pertama yang berkasnya dilimpahkan untuk sidang.
Baca Juga: DUH, Lagi Puasa Muncul Pikiran Kotor Saat Lihat Konten di Sosial Media, Batalkah?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (27/3/2023), sebenarnya para pelaku penganiayaan David Ozora bisa mendapatkan keringanan hukuman melalui restorative justice.
Tetapi kemungkinan itu sudah tertutup dengan pernyataan dari Keluarga korban yang disampaikan melalui surat dan ditariknya maaf dari Ayah david kepada pelaku.
Dengan demikian maka para pelaku terancam hukuman maksimal atas penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy dengan keterlibatan AG dan Shane Lukas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini yang mengatakan bahwa tidak ada unsur-unsur yang bisa meringankan hukuman para pelaku.
Baca Juga: DUH, Lagi Puasa Muncul Pikiran Kotor Saat Lihat Konten di Sosial Media, Batalkah?
“Tentu saja tidak ada hal-hal yang bisa untuk meringankan itu tidak menyentuh sisi keadilan. Kemudian kepada keluarga, masyarakat luas juga, video yang tersebar itu kan sungguh-sungguh sangat keji ya,” kata Melissa.
Namun mengingat AG merupakan anak yang masih berusia 15 tahun maka ia hanya akan mendapat setengah dari hukuman yang diberikan saja.
Itu merupakan hak khusus yang ia dapatkan, tapi tidak hanya itu saja perlakuan spesial yang nantinya akan diterima AG.
Selama masa penyidikan, pihak kepolisian melepaskan atribut kepolisian dalam memeriksa AG. Nantinya Hakim dan Jaksa juga melepas atribut sidang seperti toga.
Hal itu dilakukan agar membuat anak AG lebih nyaman dan tidak merasa tertekan karena dalam UU perlindungan anak, anak yang berkonflik dengan hukum akan mendapat perlakuan istimewa untuk mencegah timbulnya trauma.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan bahwa agenda pada 29 Maret 2023 nanti bukan sidang pertama AG tapi merupakan musyawarah diversi.
“Sudah menetapkan 29 Maret itu untuk jadwal pertama dilaksanakannya musyawarah Diversi. Adapun Diversi nanti apakah berhasil atau tidak kan nanti setelah 29,” ujar Djuyamto.
Baca Juga: Bersalaman Setelah Shalat Dilarang? Bagaimana Hukumnya Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Apabila nanti Diversi berhasil ini tidak akan dilanjutkan ke persidangan, tetapi kalau diversinya gagal maka akan dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pihak kepolisian sudah berusaha melakukan upaya Diversi atau penanganan kasus penganiayaan di luar jalur hukum alias Damai.
Tapi hal tersebut ditolak oleh keluarga korban. Meskipun telah ditolak, pengadilan negeri tetap akan melakukan upaya yang sama demi mematuhi aturan.***

Share this article
Tak ada unsur yang meringankan pelaku penganiayaan David Ozora termasuk AG meski anak di bawah umur. Hakim dan Jaksa bakal lepas atribut.