Nasional

Update Besaran THR PNS 2023, Lengkap dengan Perkiraan Pencairan untuk ASN di Bulan Ramadan

Oleh: Putri Ratnasari Sabtu 25 Mar 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi. THR 2023

AYOJAKARTA.COM - Simak inilah update soal THR PNS 2023 di bulan Ramadan kali ini.

Pencairan THR PNS atau ASN di 2023 sudah disampaikan sebelumnya.

Soal pengumuman pencairan THR PNS dan ASN tahun 2023 ini sudah disampaikan Menkeu.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Apakah Mimpi Basah Bikin Puasa Jadi Batal? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut  

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan sudah menyampaikan ketentuan terkait THR PNS 2023.

Diungkapkan jika Presiden Jokowi akan mengumumkan soal pencairan THR PNS 2023 nanti.

"Karena kita akan masuk Lebaran," ucap Sri Mulyani membuka dikutip AyoJakarta.com dari YouTube

"Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," tambahnya.

Baca Juga: Viral! Pernikahan Mantan Ipar dan Kini Menjadi Ibunda Keponakan, Netizen Auto Heboh

Namun demikian belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya pencairan THR ini.

Diharapkan dengan adanya THR bagi PNS di 2023 ini bias membawa dampak baik bagi laju pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Besaran THR PNS 2023

Masing-masing ASN atau PNS akan mendapatkan THR dengan besaran yang berbeda.

Hal ini disesuaikan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pendaftaran Mudik Motis 2023, Angkut Motor Pakai Kereta Api Dari Kemenhub

Untuk gaji pokok akan diberikan utuh, sedangkan tunjangan kinerja diberikan 50 persen.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongannya.

Sehingga besaran yang diterima adalah gaji pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan anak.

Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya.

Baca Juga: HORE! Fix Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H Maju 2 Hari, Pemerintah Imbau Pembagian THR Dipercepat

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

• IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati