AYOJAKARTA.COM – Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden 2024 dinilai telah curi start untuk melakukan kampanye. Namun hal ini tidak bisa ditindak oleh Bawaslu karena ada kekosongan aturan hukum.
Menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan ini tidak akan terkena hukuman maka dengan cerdik Anies Baswedan mulai gencar melakukan kunjungan ke berbagai daerah dan menemui sejumlah tokoh masyarakat.
Namun pihak Anies Baswedan mengaku tidak melakukan curi start kampanye, ia hanya melakukan head start dan jalan-jalan saja ke beberapa tempat.
Baca Juga: Bakal jadi Pesaing ChatGPT, Google Telah Resmi Luncurkan Chatbot Bernama 'Bard'
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNew (23/3/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa di aturan PKPU nomor 33 tentang kampanye memang tidak ada disebutkan perihal sosialisasi.
Jadi KPU hanya memiliki aturan tentang kampanye saja, tidak ada aturan tentang sosialisasi. Hal inilah yang kemudian dinilai sebagai sebagai kekosongan aturan karena tidak ada payung hukum yang melindungi.
Tetapi dalam pasal lain ada ketentuan bahwa diperbolehkan sosialisasi dan pendidikan politik di luar masa kampanye.
Saat ini ada aturan yang berbeda mengenai sosialisasi, jika dulu ada yang melanggar aturan ini maka akan secara tegas ditindak hukum. Namun saat ini sanksi yang diberikan akan lebih ringan.
Baca Juga: Belum Mandi Junub hingga Adzan Subuh, Sah Kah Puasanya? Ini Kata Buya Yahya..
“Dulu memang tidak terlalu masalah nih sosialisasi, satu sampai dua bulan. Dulu kampanye itu 7 bulan jadi jelas aturannya 280 itu bisa langsung ditegakkan,” ungkap Rahmat Bagja.
“Sekarang sosialisasi ini jika melanggar sosialisasi atau tentang sosialisasi maka pelanggarannya administratif, dikasih teguran,” lanjutnya.
Teguran sosialisasi dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan pada saat kampanye.
Karena hukuman pidana pada pelanggaran pidana pemilu merupakan jalan terakhir yang akan Bawaslu ambil.
“Yang namanya pidana pemilu, saya paling tidak suka menggunakan. Kenapa? Karena pidana pemilu adalah ultimum remedium, upaya hukum terakhir,” kata Rahmat Bagja.
Dengan demikian maka Bawaslu telah memberikan himbauan kepada Anies Baswedan dan juga yang lainnya untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah termasuk Masjid.
Ini dilakukan segera ketika mengetahui Anies Baswedan mengunjungi beberapa daerah di Jawa Timur salah satunya Masjid Agung Surabaya meski pada kenyataannya Anies hanya melakukan salah Jumat di sana.
Baca Juga: 3 Amalan Utama di Bulan Ramadan yang Bisa Ditingkatkan, Termasuk Khatam Alquran dengan Metode Ini
Sejumlah pihak menduga bahwa himbauan yang dilakukan Bawaslu salah satu tujuannya untuk mencegah adanya politik identitas yang diduga dilakukan Anies pada pemilu Gubernur DKI Jakarta 2017 lalu.***