AYOJAKARTA.COM - Kabar mengenai tunjangan untuk ASN belum lama ini menjadi ramai diperbincangkan diberbagai media.
Beredar isu mengenai adanya penghapusan THR atau tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut menjadi perbincangan hangat buak hanya di media sosial bahkan diberbagai forum.
Tentunya hal itu membuat banyak pihak yang khawatir jika pemerintah akan benar-benar memangkas tunjangan ASN.
Dengan alasan sebagai bagian dari efisiensi anggaran nasional, namun dinilai kurang efektif.
Setelah dikonfirmasi berbagai klarifikasi dari pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun secara langsung memberi pernyataan.
Menko Airlangga menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS atau ASN.
Baca Juga: Cari HP di Bawah Rp5 Juta? Cek Rekomendasi Terbaik untuk Awal Tahun 2025
Selain itu meskipun terdapat instruksi untuk melakukan efisiensi anggaran namun dijelaskan hal ini tidak berimbas pada hak-hak pegawai negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan pernyataan resminya.
Sri Mulyani menyatakan bahwa proses efisiensi anggaran masih berjalan sesuai rencana dan tidak ada pemangkasan yang merugikan PNS atau ASN.
Pemerintah memastikan bahwa belum ada keputusan resmi yang menghapuskan THR dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negri SIpil atau ASN.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Dihapus, Kata Siapa? Ini Klarifikasi dari Menpan RB
Mengenai Informasi yang tersebar luas hanyalah spekulasi yang belum memiliki dasar kebijakan yang jelas saja.
Pemerintah akan tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan PNS atau ASN.
Termasuk juga dengan guru atau tenaga pendidik yang menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya penegasan tersebut masyarakat diharapkan untuk lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar.