AYOJAKARTA.COM – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat.
Kabarnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan pengeluaran negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi.
Menurut Rini, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR. Pemerintah masih membahas kebijakan ini bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam rangka menyusun anggaran tahun 2025.
Baca Juga: Mulai Februari 2025! Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga yang Berulang Tahun
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan serta anggota Lembaga Non Struktural (LNS), hingga penerima pensiun.
Rini juga menyampaikan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari Nota Keuangan APBN 2025. Pemberian tunjangan ini bersumber dari anggaran belanja pegawai dan berlandaskan pada penghasilan bulanan aparatur negara.
Hingga kini, regulasi mengenai pencairan gaji dan tunjangan tersebut masih dalam tahap penyusunan, dan pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairannya.
Baca Juga: Adu Spesifikasi Smartphone Premium, Apakah Layak Nambah Rp3,75 Jutaan untuk iPhone 15 di Tahun 2025?
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para ASN, sementara THR diberikan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Merebaknya isu ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan aparatur negara. Padahal, sebelumnya sempat muncul wacana kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS di tahun ini.
Kenaikan gaji PNS pada 2025 sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Share this article
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi.