AYOJAKARTA.COM –- Kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy menyinggung remisi yang akan didapat kliennya.
Dalam hal ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis hukuman pidana 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana.
Bharada Richard Eliezer saat ini sedang menjalani sisa tahanannya di Rutan Bareskrim Cabang Lapas Salemba.
Lantas kapan Polisi asal Manado itu bisa bebas dari jeruji besi, apakah tahun ini?
Berikut penjelasan Ronny Talapessy, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu, (18/3/2023).
Awalnya Ronny ditanya oleh wartawan senior, Budiman Tanuredjo kemungkinan Eliezer bebas itu di bulan Februari.
“Kalau normal, 18 bulan dia akan bebas itu pada Februari?,” tanya Budiman.
Akan tetapi menurut perhitungan Ronny kemungkinan lebih cepat yakni pada bulan Agustus 2023 Richard bebas.
“Kalau hitung-hitungan Agustus,” ungkap Ronny Talapessy.
Baca Juga: NGERI! Akibat Dendam, Ferdy Sambo Nekat Cekik Bharada E Sampai Hampir Meninggal, Cek Faktanya
Budiman kembali bertanya apakah Eliezer sudah diberikan remisi khususnya.
“Itu kan ada remisi khusus, remisi khususnya sudah diberikan?,” tanya Budiman.
Menurut pernyataan Ronny, Eliezer belum diberikan remisi, dan masih menunggu evaluasi.
“Belum, nanti kan ini ada evaluasi, tentunya dilihat, dalam proses menjalani sisa masa tahanan sebagai warga binaan, Richard Eliezer berkelakuan baik, kemudian dia tidak membuat masalah,” jelas Ronny.
Baca Juga: Haru Bharada E Ungkap Makna Mendalam Bisa Kembali Bertugas di Polri: Saya Sangat...
Evaluasi atau penilaian sebagai bahan pertimbangan remisi Richard ditentukan oleh Lapas Salemba.
“Itukan ada penilaian-penilaian, tentunya penilaian tersebut akan dilakukan oleh Lapas Salemba, mereka yang menilai,” tutur Ronny.
“Jadi jika berkelakuan baik, kemudian ada remisi diberikan remisi, itu nanti akan dihitung,” lanjutnya.
Dengan begitu Ronny Talapessy yakin Richard Eliezer diperkirakan akan bebas dari penjara pada bulan Agustus 2023.***(Winna Anaziah)