AYOJAKARTA.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG pacar Mario Dandy.
Diketahui bahwa AG pacar Mario Dandy telah mengajukan perlindungan kepada LPSK pad 1 Maret 2023 kemarin.
Saat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, AG berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Namun kini AG pacar Mario Dandy telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Setelah menaikkan status, Polisi juga telah menahan AG pacar Mario Dandy selama tujuh hari.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 17 Maret 2023 Wakil Ketua LPSK mengungkapkan alasannya menolak permohonan perlindungan kepada AGH.
Menurut keterangan Achmadi, Wakil Ketua LPSK bahwa teman wanita Dandy ini tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Sehingga LPSK merekomendasikan instansi terkait lainnya seperti KPAI untuk memberikan perlindungan.
“LPSK karana dia tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan maka kita berikan rekomendasi kepada instansi lain yang terkait dalam hal ini adalah KPAI untuk melakukan langkah-langkah memastikan untuk mendampingi si anak yang berhadapan dengan hukum inu dalam proses peradilan,” ujarnya.
Adanya penolakan LPSK, warganet pun turut mengomentari hal tersebut.
Baca Juga: AG Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Ada Pengaruh Besar dari Keluarga?
Warganet membandingkan dengan Richard Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang mendapat perlindungan dari LPSK.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua sendiri, Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor yang mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Yosua.
“Lalu kenapa Eliezer yang berurusan dengan hukum bisa dapat perlindungan LPSK?,” tulis @mangoxxxxx dalam kolom komentar.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga mengungkapkan bahwa telah menerima surat dari Kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap AG.
Terkait David Ozora, beberapa pihak menyampaikan bahwa kondisinya kian membaik.***(Linda Wati)

Share this article
Saat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, AG berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum.