Nasional

AG Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Ada Pengaruh Besar dari Keluarga?

Oleh: Winna Anaziah Jumat 17 Mar 2023, 14:39 WIB
Penetapan perempuan berinisial AG sebagai tersangka yang begitu lama atas kasus Mario Dandy Satriyo akhirnya terkuak.

AYOJAKARTA.COM­– Alasan penetapan perempuan berinisial AG sebagai tersangka yang begitu lama atas kasus Mario Dandy Satriyo akhirnya terkuak.

Dalam hal ini AG yang merupakan remaja berusia 15 tahun yang ikut merencanakan penganiayaan terhadap David bersama sang pacar, Mario Dandy.

Pasalnya peristiwa penganiayaan AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua terjadi di Pesanggrahan, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Wow! Jerat Hukum Mario Dandy Satrio Disebut Lebih Berat dari Percobaan Pembunuhan Berencana, Apa Itu?

Meski bukti sudah jelas, namun AG yang belum ditetapkan sebagai tersangka membuat publik geram.

Bahkan ada yang mengira keluarganya mempunyai pengaruh yang sangat besar.

Namun akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum pada, 2 Maret 2023.

Lantas, apa alasan Polisi lama menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum?

Baca Juga: Mantan Pacar Bertindak! Anastasia Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy hingga Shane Lukas dan AG ke Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan alasan AG lama ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMAPSTV pada Jumat, (17/3/2023), Hengki Haryadi menjelaskan Polisi merupakan pelaksana Undang-Undang.

“Jadi gini, kita ini ikan pelaksana Undang-Undang, dalam Undang-Undang secara formil diatur terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Hengky.

Ternyata bukan karena pengaruh besar, melainkan banyak sekali tahapan yang dilewati untuk memeriksa AG.

Baca Juga: APA Sang Mantan Mario Dandy Penuhi Panggilan Polisi, Tepis Dugaan Jadi Provokator di Kasus Penganiayaan David

“Ada sistem peradilan anak, sehingga ada fase-fase yang kita lewati,”tutur Hengki.

Tahapan-tahapan tersebut diungkapkan oleh Hengki Haryadi, mulai dari pemeriksaan Komisi Perlindungan Anak (KPAI).

Sampai pemeriksaan psikologis forensik maupun kilis.

“Ada namanya penelitian sosial, kemudian mengundang daripada KPAI untuk melihat apakah kami sudah melaksanakan pemenuhan hak-hak anak ini, jangan sampai kami salah juga ,” ungkapnya.

Baca Juga: Wahono jadi Umpan KPK Jerat Rafael Alun, Apa Bisa? Susno Duadji: Bisa Diungkap dalam Kasus Ini, Sayangnya…

“Kemudian kami mengundang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” lanjutnya.

“Dan kemudian kami harus memeriksa psikologis daripada anak ini, baik psikologi forensic maupun psikologi klinis,” sebut Hengki.

Mengingat AG merupakan anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum sehingga ada beberapa proses yang berbeda.

“Ini ada yang berbeda, harus ada penilaian psikologi, sikap mental, sikap batin pada saat itu apakah dalam tekanan itu harus ada penelitian dan itu waktunya tidak sebentar,” tegas Hengki.

Baca Juga: APA Sang Mantan Mario Dandy Penuhi Panggilan Polisi, Tepis Dugaan Jadi Provokator di Kasus Penganiayaan David

“Artinya disini kita juga melihat anak ini menginsafi tidak bahwa perbuatan itu salah atau benar,” pungkasnya.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Vincensia Enggar Larasati