AYOJAKARTA.COM – Jerat hukum anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo disebut lebih berat dari pasal percobaan pembunuhan berencana.
Dalam hal ini Mario Dandy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Perbuatan sadis Mario Dandy Satriyo membuat David koma.
Berkenaan dengan hal tersebut, status Mario Dandy Satiyo kini sudah menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut jerat hukum Mario lebih berat.
Hal itu dikatakan Hengki Haryadi dalam perbincangannya di siaran Kompas TV, saat ditanya kenapa Mario tidak dijerat Pasal pembunuhan berencana.
Hengki Haryadi menjelaskan bahwa dari fakta yang terungkap, perbuatan Mario Dandy mengarak ke penganiayaan berat yang direncanakan.
“Pertama dari hasil gelar perkara dan fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan,” kata Hengki Haryadi, dikutip pada Jumat, 17 Maret 2023.
Selain itu, percobaan pembunuhan ternyata lebih rendah dari penganiayaan berat.
Baca Juga: Gerah Disebut Pembisik, APA Laporkan Mario Dandy atas Sangkaan Pencemaran Nama Baik
“Kedua untuk mendapatkan efek deterrence, percobaan pembunuhan hukuman nya lebih rendah loh kalo dilihat,” tutur Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menegaskan jika dijerat pasal pembunuhan justru lebih rendah, karena dikurangi sepertiga.
“Secara umum, orang melihat wah ini perencanaan pembunuhan justru ini lebih rendah,” tegas Hengki.
“Karena percobaan dihilangkan lagi sepertiga dari hukumannya,” lanjutnya.
Dikatakan Hengki, saat mencari hal yang memberatkan bagi tersangka Mario Dandy.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Tidak hanya itu penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Share this article
Jerat hukum anak eks pejabat pajak Rafael Alun, Mario Dandy disebut lebih berat dari pasal percobaan pembunuhan berencana.