Nasional

Diduga Terima Gratifikasi Lewat Aspri, IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK

Oleh: Guruh Mayka Putra Kamis 16 Mar 2023, 16:30 WIB
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso benarkan pihaknya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK.

AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan pemerintahan kembali lagi.

Kali ini, Indonesia Police Watch atau IPW, melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dilansir Suara.com, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor berupa penerimaan gratifikasi pada Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Profil Wamenkumham Jadi Sorotan Usai Dilaporkan KPK atas Dugaan Gratifikasi: Agama, Karir, Pendidikan

"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Ketua IPW Sugeng Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Pasca memasukkan laporannya ke KPK, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa terdapat tiga peristiwa yang dikualifikasi sebagai peristiwa pidana.

Bukan hanya itu, Sugeng juga menunjukkan bukti percakapan via WhatsApp dan bukti transfer bank.

Baca Juga: Profil Wamenkumham Jadi Sorotan Usai Dilaporkan KPK atas Dugaan Gratifikasi: Agama, Karir, Pendidikan

Ketua IPW menjelaskan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima dana sebesar Rp4 Miliar pada bulan April dan Mei melalui asisten pribadinya atau Aspri.

Sugeng juga menyebutkan bahwa Aspri dari Wamenkumham Eddy Hiariej dengan inisial YAR.

Kata dia, pertama pada bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar sehingga sebesar Rp4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR.

Sugeng mengatakan bahwa pemberian dana tersebut dilakukan untuk meminta konsultasi hukum dari saudara berinisial HH.

Baca Juga: Tegas! Boyamin Saiman Sebut KPK Kurang Berani Soal Kasus Rafael Alun yang Tak Kunjung Naik ke Penyidikan

Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada wamen EOSH.

Bukan hanya itu, Ketua IPW juga menyebutkan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej menerima dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk Dollar Amerika yang diterima pada bulan Agustus 2022.

Peristiwa kedua, lanjutnya, adalah pemberian dana tunai yang diperkirakan berdasarkan informasi kami agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika.

Sugeng menjelaskan bahwa pemberian dana kedua diterima oleh Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej dengan inisial YAR.

Baca Juga: Nah Loh! Safe Deposit Box Rp37 Miliar Rafael Alun Bisa Dipindah Tangan Jika KPK Lelet Ambil Tindakan

Dana sebesar Rp7 miliar diberikan oleh HH selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri dengan diduga dikaitkan dengan permintaan pengesahan badan hukum agar segera disahkan.

Menurutnya, pemberian diberikan oleh saudara HH, DIrektur Utama PT Citra Lampia Mandiri, diduga dikaitkan dengan permintaan pengesahan badan hukum dari PT Citra Lampia Mandiri untuk disahkan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menduga bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendapatkan uang gratifikasi sebesar Rp7 miliar.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Tedi Rukmana