Nasional

Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Bersama 5 Rekannya Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 16 Mar 2023, 16:29 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan mengenai kasus yang menyeret eks direktur utama Transjakarta, Kuncoro Wibowo yang telah ditetapkan dilarang untuk berpegian ke LN.

AYOJAKARTA.COM- Mantan Direktur Utama Transjakarta Kuncoro Wibowo dilarang oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Pasalnya Kuncoro diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bansos untuk masyarakat di Kementerian Sosial.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang mana semuanya dilarang untuk bisa bepergian ke luar negeri dalam jangka 6 bulan kedepan.

Penetapan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial ini sedang didalami KPK lebih lanjut.

Baca Juga: Kronologi Debat Panas Dirut Transjakarta vs Anggota DPRD DKI Soal Tudingan Rapat Sambil Nonton Tari Perut

Dalam kasus ini KPK juga sudah mengajukan permohonan pencegahan larangan keluar negeri bagi 6 tersangka itu ke ditjen imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan larangan tersebut nantinya akan berlangsung selama 6 bulan ke depan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik terkait korupsi dana bansos ini.

Untuk ke 6 tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni Mantan Direktur Utama PT Transjakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero M. Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto dan VP Operation PT Bhanda Ghara Reksa Persero, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Kemudian, Juru bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK telah mengajukan surat larangan buat ke 6 tersangka tersebut untuk tidak bisa pergi keluar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Tahap 1 Dengan Kartu KKS BNI BTN Tak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya

"Iya dalam rangka untuk kebutuhan proses penyelidikan, saat ini kami telah mengajukan surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mencegah beberapa orang agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Ali yang dikutip ayojakarta.com pada kanal youtube Metro TV, Kamis (16/3).

Ali menegaskan bahwa Kuncoro beserta 5 rekannya ini terlibat dalam kasus pencarian dana bansos Kemensos tahun 2020-2021.

"Atas penyidikan yang kami lakukan terkait penyaluran bantuan sosial Kementerian Sosial berupa beras pada tahun 2020-2021," kata Ali.

 Selanjutnya Ali mengatakan bahwa apabila belum selesai penyelidikan dan proses pemeriksaan tersebut KPK nantinya akan memperpanjangnya kembali pada sesi ke 2 untuk 6 bulan lagi.

Baca Juga: HATI-HATI! 2 Kesalahan yang Harus Dihindari, Jika Tak Ingin Bansos PKH dan BPNT Gagal Cair dan Berkurang
"Pencegahan ini pun dilakukan selama 6 bulan pertama dan tentu nanti sesuai dengan proses kebutuhan penyelidikan ini kami bisa memperpanjang kembali selama 6 bulan untuk yang kedua kalinya, " tambah Ali lebih lanjut.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Vincensia Enggar Larasati