Nasional

Apa Kabar Ferdy Sambo? Menanti Vonis Banding yang Miliki Potensi Besar Lolos Hukuman Mati, Kok Bisa.....

Oleh: Awit Wiarni Kamis 16 Mar 2023, 10:49 WIB
Ferdy Sambo CS menunggu Hasil Putusan Sidang Banding Vonis Mereka

AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih menanti hasil vonis banding yang akan diumumkan pada April 2023.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo sendiri dijadwalkan akan diberikan vonis banding pada 12 April 2023 mendatang.

Baik Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama sudah mengajukan banding ke Pengadian Tinggi.

Ternyata terdakwa yang merasa keberatan atas vonis hukuman yang dibacakan oleh Majelis Hakim bisa melakukan berbagai upaya hukum tidak hanya banding.

Baca Juga: Babak Baru! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April 2023

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (16/3/2023), terdakwa bisa melakukan upaya hukum untuk meringankan hukumannya, diantaranya dengan hal-hal berikut :

-  Banding di Pengadilan Tinggi yang bisa diajukan maksimal 7 hari setelah vonis dibacakan.

-  Kasasi di Mahkamah Agung maksimal 14 hari setelah vonis dibacakan.

-  Peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang tidak memiliki batas waktu tenggang

-  Permohonan grasi atau pengampunan dari Presiden

Baca Juga: Nasib Kapolri di Ujung Tanduk, Ternyata Buku Hitam Sambo Berisi Kebusukan Para Perwira Tinggi Polri, Benarkah?

Ferdy Sambo memilih untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Jika melihat dari KUHP baru maka Sambo memiliki potensi untuk bisa lolos dari jerat hukuman mati.

Dalam KUHP baru pasal 100 ayat 4 tertulis bahwa seorang terpidana akan mendapatkan masa percobaan 10 tahun.

Ketika menjalani masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap baik dan terpuji maka vonis pidana mati akan berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut berdasarkan kepada keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

KUHP baru akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Jadi jika sampai Januari 2026 Ferdy Sambo belum dieksekusi maka ia akan memiliki peluang lolos hukuman mati.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo Melainkan Sosok Ini yang Jadi Idola Trisha Eungelica, Hingga Ucapkan Sayang padanya, Siapa?

Menko Polhukam Mahfud MD menyadari bahwa vonis hukum dapat berkurang karena keputusan Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung. Sehingga ia menghimbau publik untuk terus memantau.

“Kadang kala kita dibuat terkejut, sering kali putusan begini di Pengadilan Tinggi tiba-tiba disunat di Pengadilan Tinggi disunat lagi di Mahkamah Agung,” kata Mahfud MD.

“Itu sering terjadi kejutan, lalu sebab itu yang ini nih mari kita pelototi terus, jangan berhenti sampai di sini,” lanjutnya.

Baca Juga: Blak-blakan! Ternyata Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Pernah Mengancam Ayah Brigadir J, Ada Apa?

Selain akan diselamatkan oleh KUHP baru, ternyata ada sejumlah pihak yang menentang hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Pihak-pihak yang menentang adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Amnesty Internasional.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati