AYOJAKARTA.COM--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap AG.
Pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David Ozora tersebut dirasa tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum AG, Sony Hutahaean mengaku tidak masalah, meskipun ada rasa kecewa.
Sebagai informasi alasan penolakan LPSK tidak mengabulkan perlindungan terhadap AG dikarenakan statusnya saat ini sebagai anak yang berkonflik hukum/pelaku.
Menurut LPSK merupakan point yang paling penting dalam menentukan, apakah subyek dalam kasus tersebut pantas mendapatkan perlindungan atau tidak.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube MetroTV Sony Hutahaean mewakili AG dan Keluarga tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Namun ada satu hal yang menjadi kekecewaan terhadap LPSK, dimana sampai beritanya beredar di media, pihak tim kuasa hukum AG belum menerima salinan resmi penolakan dari LPSK.
“Sekarang kami dan keluarga, dan juga tim kuasa hukum sangat tidak masalah dengan itu, kita sudah diskusikan walaupun sampai sekarang kita dengarnya dari media,” ujar Sony Hutahaean.
Tim kuasa hukum AG lebih mempermasalahkan masalah kurangnya komunikasi dari LPSK terhadap penolakan ini.
“Padahal kita juga bersurat resmi jadi kami hanya kecewa pada soal komunikasi yang tidak sampai salinannya (surat penolakan), tambah Sony.
Sony Hutahaean juga beberkan alasan mengapa tim kuasa hukum AG menggandeng lembaga dari pemerintahan sejak bergulirnya kasus ini.
“Kami ajak LPSK dalam kasus ini, kami sampaikan secara langsung agar bisa ada institusi negara yang membantu secara netral kasus ini secara obyektif,” jelas Sony Hutahaean.
Baca Juga: Munculnya Klarifikasi Sosok Berinisial APA dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Apa Perannya?
Meskipun pada akhirnya tim kuasa hukum AG harus menerima kenyataan bahwa permohonan perlindungan kliennya tersebut harus ditolak oleh LPSK.