AYOJAKARTA.COM---Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio Cs semakin terbuka.
Setelah rekonstruksi dilakukan, hingga muncul keterangan saksi N selaku ibunda dari R teman David, kini kepolisian akan memanggil juga saksi tambahan.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi penguat, terkait kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Saksi tambahan ini akan menjadi saksi penting sebagai pelengkap bukti bekerjasama dengan berbagai pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengkonfrontir antara saksi dengan tersangka.
Langkah ini akan ditempuh apabila terdapat perbedaan keterangan antara beberapa pihak.
"Akan memanggil 4 saksi lainnya, terkait penguatan dalam proses penyidikan, dugaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS,"terang Kombes Trunoyudo dilansir dari Youtube KompasTV, Rabu (15/3/2023).
Nantinya, kata Kombes Trunoyudo bila tidak ada kesesuian, maka dilakukan pengambilan tindakan sesuai kebutuhan, "Adanya perbedaan-perbedaan keterangan bisa dilakukan konfrontir, ".
Saat ini, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sudah ditetapkan 2 tersangka yakni Mario Dandy Dan Shane Lukas.
Mario Dandy sebagai terduga pelaku penganiayaan yang brutal, sedangkan Shane lukas sebagai perekam penganiayaan.
Sementara itu AG, kekasih Mario Dandy, menyusul kemudian dinyatakan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun karena AG masih berusia 15 tahun dan kategori anak-anak, statusnya berubah dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik hukum.
Bahkan saat rekonstruksi pada Jumat (10/3/2023) lalu, AG tidak dihadirkan dan hanya digantikan oleh pemeran pengganti.

Share this article
Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi penguat, terkait kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy