AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan 54 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jawa Barat tahun 2023, di mana ada 9 karya budaya milik Kota Cirebon masuk ke dalam 54 karya budaya tersebut.
Diketahui, Pemprov Jabar telah melaksanakan penetapan tersebut setelah melalui beberapa tahapan yakni dengan mengusulkan karya budaya oleh dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Pengkajian usulan tentang karya budaya oleh tim ahli serta sidang penetapan WBTB Jawa Barat tahun 2023 yang telah berlangsung pada 7-8 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Nyadran Tradisi Jelang Ramadan Masyarakat Jawa, Warisan Bernilai Sosial dan Budaya
Kemudian pengumuman penetapan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar bersama Tim WBTB Jabar pada 28 Februari 2023.
Mengutip laman resmi disparbud.jabarprov.go.id, Benny mengatakan bahwa penetapan 54 karya WBTB Jawa Barat merupakan salah satu bagian terpenting dari menjaga dan melestarikan karya budaya bangsa sendiri.
"Budaya bisa menjadi kekuatan untuk memajukan sektor pariwisata serta industri kreatif yang diharapkan bisa menarik wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk berkunjung ke Jawa Barat," ujarnya, dikutip AyoJakarta.com pada Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya
Selanjutnya ada 9 karya budaya asal Kota Cirebon yang diumumkan sebagai WBTB Jabar 2023, yaitu Krupuk Mlarat, Nadran, Nyiram Gamelan Sekaten, Sega Bogana, Tradisi Bekaseman Ikan Keraton, Tradisi Ngapem Keraton, Tradisi Tawurji Keraton, Docang, dan Sega Jamblang.***