AYOJAKARTA.COM – Susno Duadji mengomentari soal status perlindungan fisik Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dicabut LPSK.
Menurut Susdo Duadji, LPSK tidak perlu lagi memberikan keamanan fisik bagi terpidana Bharada Richard Eliezer.
Lantas siapa yang akan memberikan perlindungan bagi Richard Eliezer usai LPSK angkat tangan?
Baca Juga: Terkuak! Ada Andil Istri Teddy Minahasa Ingin Bantu Dody Prawiranegara di Kasus Narkob
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan bahwa ada lembaga pemasyarakatan yang melindungi.
“Ya jelas kalau dia berada di lembaga pemasyarakatan, iya lembaga pemasyarakatan,” kata Susno Duadji, dikutip pada Rabu, (15/3/2023).
Mengingat saat ini Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim yang merupakan cabang Lapas Salemba, sehingga ia diawasi oleh kepolisian RI.
“Selama di Rutan Bareskrim ya kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Susno Duadji.
Baca Juga: Heboh Kabar Putri Candrawati Mengakhiri Hidup di Penjara, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
Sehingga, Susno menegaskan bahwa LPSK tidak perlu lagi dengan ancaman yang akan mengintai Richard Eliezer.
“Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh LPSK, dan memang LPSK selama ini sangat minim sekali memberikan perlindungan keamanan fisik,” tegas Susno.
“Apa yang dikhawatirkan, orang dia sendiri Polisi, yang ngelindungi di penjara atau di lembaga pemasyarakatan, dia dirjen pas beserta aparatnya, jadi Kemenkumham,” lanjutnya.
Susno menyinggung cara LPSK melindungi Pria asal Manado itu, karena Icad saat ini sedang berada dalam tahanan.
Baca Juga: Sudah Tidak Dilindungi Oleh LPSK, Susno Duadji Sebut Keamanan Richard Eliezer Terjamin: Dia Polisi!
“Kalaupun LPSK mau melindungi keamanan fisik dan jiwa, pertanyaannya adalah bagaimana caranya,” sebut Susno.
“Orang itu di dalam tahanan, LPSK nya tidak ada disitu,” tuturnya.
Akan tetapi yang dibutuhkan dari LPSK yakni, perlindungan hukum bagi Richard.
Terlebih ia saat ini berstatus sebagai justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Yang dia berikan adalah perlindungan hukum, perlindungan hukum itu berupa desakan seperti surat kepada Majelis Hakim, atau Kejaksaan, atau kepada Kepolisian agar saudara Bharada Eliezer diberikan keringanan hukuman karena dia justice collaborator,” pungkas Susno.***