AYOJAKARTA.COM - Imbas wawancara eksklusif yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV membuat dirinya tidak lagi diberikan perlindungan fisik oleh LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memutuskan mencabut perlindungan fisik yang diberikan kepada Richard Eliezer karena telah melanggar klausul perjanjian diantara keduanya.
LPSK menilai bahwa wawancara tersebut dilakukan tanpa adanya izin dan pihak dari stasiun TV tidak mengindahkan surat yang dikirim oleh pihak LPSK.
Baca Juga: Diduga Korupsi Namun Rafael Alun Tak Kunjung Dijerat KPK, Susno Duadji : Harta Itu Bisa Hilang!
Sehari sebelum penayangan, LPSK telah mengirim surat kepada pihak stasiun TV agar tidak menayangkan wawancara eksklusif Richard Eliezer dengan Rosianna Silalahi.
Menanggapi adanya pemberitaan seperti itu, eks Kabareskrim Polri Susno Duadji menyebutkan bahwa keamanan dari Richard Eliezer tidak perlu dikhawatirkan.
Susno menilai bahwa keamanan Richard Eliezer sudah terjamin.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Susno Duadji pada Rabu (15/3/2023), Susno Duadji mengatakan bahwa dari awal perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Richard Eliezer terlambat.
Menurut Susno, LPSK baru memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer setelah didesak oleh publik.
“Jadi kita lihat dalam perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap Bharada Eliezer, sejak awal kesannya terlambat setelah didesak oleh publik baru mengeluarkan surat perlindungan,” katanya.
Eks Kabareskrim Polri tersebut menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer berupa perlindungan fisik dan perlindungan hukum
Ia menerangkan bahwa perlindungan fisik yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sangat minim atau bisa dikatakan tidak ada.
Menurut Susno, perlindungan fisik kepada Richard Eliezer dilakukan oleh Polri karena yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Bharada E Langgar Klausul Perjanjian Dengan LPSK? Begini Kata Susno Duadji
“Nampaknya minim sekali atau boleh dikatakan tidak, karena perlindungan fisik itu dilakukan oleh Polri selama dia di dalam tahanan Kepolisian,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Susno menuturkan bahwa selama ada di Lembaga Pemasyarakatan, Richard Eliezer akan mendapatkan perlindungan fisik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham.
“Oleh sebab itu Menkumham, Yasonna Laoly menjamin keamanan fisik Richard Eliezer,” tuturnya.
Susno Duadji menegaskan bahwa tidak perlu ada hal yang dikhawatirkan terkait dengan perlindungan fisik dan keamanan terhadap Richard Eliezer.
Terlebih saat ini status Richard Eliezer yang masih menjadi anggota Polri.
“Richard Eliezer itu sudah menjadi polisi lagi sekarang hanya dia berstatus terhukum atau terpidana,” katanya.
“Lantas siapa yang memberikan perlindungan? Kalau dia (Richard Eliezer) di Lembaga Pemasyarakatan ya Lembaga Pemasyarakatan, kalau dia di Rutan Bareskrim ya Polri yang akan memberikan perlindungan,” pungkas Susno Duadji.***

Share this article
Susno Duadji yakin bahwa keamanan Richard Eliezer akan terjamin meski LPSK memutuskan stop beri perlindungan.