Nasional

Kantongi Rp56 M Meski Rafael Alun PNS Eselon 3, Ternyata Punya Kekuatan yang Besar di Dirjen Pajak

Oleh: Winna Anaziah Senin 13 Mar 2023, 18:54 WIB
Harta yang tercatat di LHKPN mencengangkang, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta hingga Rp56 miliar.

AYOJAKARTA.COM – Imbas ulah penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Mario Dandy Satrio, kekayaan mantan pegawai Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo disorot publik.

Netizen yang merasa kesal, dan curiga pun kemudian mengulik-ngulik LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo.

Ternyata harta yang tercatat di LHKPN mencengangkang, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta hingga Rp56 miliar.

Baca Juga: Mengapa Praktik Kotor yang Dilakukan Rafael Alun Begitu Sulit Dibongkar? MAK: Penegak Hukum Kita Malas!

Banyak pihak yang menilai jumlah tersebut tidak wajar, mengingat Rafael Alun Trisambodo hanya menjabat sebagai PNS eselon 3 (tiga).

Meski begitu, ternyata Rafael Alun disebut mempunyai kekuatan yang besar di Dirjen Pajak.

Hal tersebut dibongkar oleh Mr.X dalam siaran MetroTV, seperti dilihat AyoJakarta.com pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Pakar TPPU Endus Hal Aneh dari Safe Deposit Box Rp 37 M Rafael Alun, Diduga ada Pihak yang Melindunginya

Awalnya Mr.X ditanya soal harta kekayaan Rp56 miliar yang dimiliki Rafael Alun itu wajar atau tidak.

Mr.X menjelaskan bahwa dirinya tidak kaget, dan hal tersebut sudah biasa.

“Kalau dibilang kaget sih saya tidak kaget, biasa saja,” kata Mr.X.

Menurutnya pernyataan Mr.X PNS Eselon 3 di Dirjen Pajak itu sangat besar.

Baca Juga: Terungkap! Rafael Alun Trisambodo Miliki Aset Indekos, Tapi Sulit Bayar Listrik dan Gaji Penjaga Kos?

Bahkan bisa menertibkan SKP dan juga STP.

“Kekuatan eselon 3 itu sangat besar, dia mampu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP),” jelas Mr.X.

Tidak hanya itu, Rafael Alun juga mampu memblokir perusahaan yang tidak membayar pajak.

Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Rafael Alun, Sri Mulyani Akui Pegawai Kemenkeu yang Punya Harta Tak Wajar Banyaknya Segini

“Kemudian mampu memblokir perusahaan seseorang,” ungkap Mr.X.

“Karena bagaimanapun kalau sampai menunggak pembayaran pajak, itu nanti rekening koran atau hartanya akan disita,” pungkas Mr.X.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Tedi Rukmana