Nasional

134 ASN Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Bisa Ditindak Seperti Rafael Alun? Ini Jawaban Mantan Penyidik KPK

Oleh: Dyah Arum Ratri Sabtu 11 Mar 2023, 14:56 WIB
Yudi Purnomo mantan penyidik KPK Angkat Bicara Soal ASN Punya Saham

AYOJAKARTA.COM--Kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih terus dalam proses penyelidikan.

Namun mencuatnya kasus harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo tersebut justru bagaikan pintu yang membuka dugaan kecurangan yang dilakukan oleh para ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terbaru, pihak KPK menuturkan telah melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari hasil analis tersebut, pihak KPK menemukan jika sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

Baca Juga: Inilah Momen Saat Mario Dandy Satrio Mewek di Tengah Proses Rekonstruksi, Justru Dihujat Netizen: Akting!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK pada (8/3/23).

“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Pahala Nainggolan.

Lantas apakah sebanyak 134 ASN Ditjen Pajak yang kedapatan memiliki saham di 280 perusahaan tersebut dapat ditindak oleh KPK?.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (10/3/23), Yudi Purnomo Harahap, Mantan Penyidik KPK memberikan tanggapannya.

Berdasar pengalamannya sebagai mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyampaikan jika hal tersebut sangat bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1, Kuasa Hukum AG Beberkan Nasib Pendidikan Kekasih Mario Dandy Saat Ini

“Sangat bisa ditindaklanjuti, nanti Itjen Kemenkeu ya Inspektorat Bidang Investigasi ya itu tentu akan memanggil pegawai-pegawai pajak tersebut ya seluruhnya gitu ya,” jelas Yudi Purnomo.

Untuk poin pertama, menurut Yudi Purnomo tindak lanjut tersebut bisa diawali dengan melakukan hal berikut.

“Untuk kemudian ditanyakan keterkaitan mereka dengan konsultan pajak tersebut dan bagaimana saham mereka bisa ada di situ dan apakah saham mereka itu benar-benar mereka bayar atau join atau free,” katanya.

Selanjutnya untuk poin yang kedua, tindak lanjut dari KPK bisa mencari tahu alasan mengatasnamakan rekening tersebut dengan orang lain.

“Kemudian yang kedua kenapa dinamakan orang lain, baik itu istrinya maupun saudaranya,” ungkap Yudi Purnomo.

Baca Juga: Pedas! Mahfud MD Sindir Kemenkeu Soal Laporan Pergerakan Rp 300T, Tak Digubris Sejak 2009: Sibuk Luar Biasa

Lalu langkah yang ketiga, pihak KPK bisa mencari tahu soal pajak yang ditangani oleh 134 ASN Kemenkeu tersebut karena biasanya ada sesuatu yang berhubungan.

“Dan yang ketiga adalah ditanyakan pajak apakah konsultan pajak tersebut menangani pajak yang ditangani oleh para pegawai pajak tersebut, wajib pajak tersebut yang ditangani oleh mereka kenapa? Karena part tertentu pasti ada konflik interest gitu kan,” jelas Yudi Purnomo.

“Dia yang memeriksa, dia juga yang menunjuk konsultan pajak gitu kan karena menggunakan konsultan pajak tersebut akhirnya ya perusahaan tersebut sukses dan bisa turun pajaknya dari yang seharusnya dibayarkan,” lanjutnya.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Kiki Dian Sunarwati