AYOJAKARTA.COM-- Reza Indragiri pakar psikologi forensik turut menanggapi soal AG (15) salah satu anak dibawah umur yang telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Adapun AG (15) adalah teman wanita Mario Dandy (20) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya kemarin telah mengambil keputusan untuk menahan daripada AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Reza mengungkapkan bahwa hanya pihak penyidik lah yang memahami betul seberapa kuat peran AG dalam kasus penganiayaan terhadap David tersebut.
Baca Juga: Parah! Terungkap Mario Dandy dan Shane Lukas Main Gitar Usai Injak-injak dan Tendang David
"Nah penyidik lah yang tahu persis AG ini berada pada kelompok tersangka yang mana," kata Reza, seperti yang dikutip dalam kanal YouTube Kompas Tv, Jumat (10/3/2023).
Dalam hal ini, Reza juga menekankan bahwasanya pelaku AG ini masih di bawah umur. Di mana hak secara hukumnya masih dilindungi oleh negara.
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus berhati-hati betul dengan hal tersebut, Reza mengatakan penyidik tidak boleh sampai melanggar batas terhadap apa yang diatur negara dalam hal perlindungan terhadap anak.
"Mengingat bahwa AG ini masih berusia anak-anak maka pertama saya mendukung proses mitigasinya tetap dijalankan oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Namun pada saat yang sama, Reza juga mengatakan bahwa dirinya selalu memandang bahwa kasus anak tidak mungkin dilepaskan dari konteks keluarga termasuk anak-anak dalam situasi pidana.
Oleh karena itu guna mengakomodasi konteks keluarga ini, maka penting pula proses mitigasi itu disertasi dengan upaya restorative justice.
"Saya menganggap bahwa litigasi dan restorative justice dalam penanganan kasus anak setidaknya berjalan beriringan," paparnya.
Adapun penyidik saat ini sudah melakukan penahanan terhadap AG, maka kita dapat menilai bahwa dalam kasus ini ada peran yang cukup krusial yang diperankannya.
"Tetapi bahwa penyidik sudah melakukan penahanan terhadap AG, padahal di dalam undang-undang (Sistem Peradilan Pidana Anak) SPPA disebut bahwa penahanan itu harus sesingkat mungkin," kata Reza.
"Maka kita sudah bisa menangkap pesan betapa AG ini sudah memiliki peran yang krusial," Sambungnya.
Kendati demikian, kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban penganiayaan saat ini mengapresiasi penuh langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menangani pelaku penganiayaan terhadap David.
Selain itu, keluarga David percaya bahwa polisi mampu memproses hukum dengan seadil-adilnya kepada para pelaku penganiayaan David meski salah satu pelaku, AG masih di bawah umur.
Melisa juga mengabarkan bahwa saat ini kondisi dari kliennya mengalami peningkatkan cukup baik, walaupun belum tersadarkan secara penuh dari komanya. ***