Nasional

Kenali Lebih Dalam SIG, Skala Intensitas Gempabumi BMKG yang Digunakan Buat Penyampaian Informasi

Oleh: Isnan Rifai Rabu 08 Mar 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi Gempa bumi

AYOJAKARTA.COM - Dari awal tahun ini, beberapa daerah di Indonesia sering diguncang gempa bumi.

Informasi mengenai gempa yang terjadi di Indonesia biasanya disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) lewat akun resmi atau website mereka.

Dalam penyampaian informasi terkait gempa bumi, BMKG menggunakan Skala Intensitas Gempabumi (SIG) untuk menyatakan dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Viral! Tangisan Tersedu Pengantin Pria, Netizen Sebut Pernikahan untuk Bayar Utang Hingga Pengantin Wanita Tua

Skala Intensitas Gempabumi (SIG) digagas dan disusun dengan mengakomodir keterangan dampak gempa bumi berdasarkan tipikal budaya atau bangunan di Indonesia.

Skala ini dibagi menjadi lima tingkatan sederhana yang ditulis menggunakan angka Romawi (I-V).

SIG-BMKG digunakan dalam penyampaian informasi terkait gempa bumi atau respon cepat pada kejadian gempa bumi yang merusak.

Hal tersebut diharapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memahami tingkat dampak yang terjadi akibat gempa bumi dengan lebih akurat.

Baca Juga: Ngeri! 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Kakek Usia 75 Tahun kepada Nenek 95 Tahun di Bekasi

Adapun rincian mengenai tingkatan Skala Intensitas Gempabumi (SIG) dapat dibagi seperti berikut.

1. Skala SIG-BMKG I ditandakan dengan warna putih.

Pada tingkatan ini, gempa tidak dirasakan atau hanya beberapa orang yang merasakan, tetapi terekam oleh alat.

Skala Modified Mercalli Intensity (MMI) pada tingkat ini ditulis dengan angka Romawi I-II.

Baca Juga: Kapok! Raffi Ahmad Bongkar Pernah Punya Cicilan Hampir Rp 2 Miliar per Bulan, Hingga Akui Sampai Stres

2. Skala SIG-BMKG II ditandakan dengan warna hijau.

Pada tingkatan ini, gempa dirasakan oleh banyak orang tetapi tidak menimbulkan kerusakan.

Skala Modified Mercalli Intensity (MMI) pada tingkat ini ditulis dengan angka Romawi III-V.

3. Skala SIG-BMKG III ditandakan dengan warna kuning.

Gempa bumi mengakibatkan bagian non struktur bangunan mengalami kerusakan ringan seperti retak pada dinding, atap bergeser ke bawah, dan sebagian runtuh.

Skala Modified Mercalli Intensity (MMI) pada tingkat ini ditulis dengan angka Romawi VI.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pecat Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak: Ada Upaya Sembunyikan Harta Kekayaan

4. Skala SIG-BMKG IV ditandakan dengan warna jingga atau oranye.

Gempa mengakibatkan banyak retakan pada dinding bangunan dan kaca pecah.

Hampir sebagian besar atap bergeser ke bawah atau jatuh dan struktur bangunan mengalami kerusakan ringan sampai sedang.

Skala Modified Mercalli Intensity (MMI) pada tingkat ini ditulis dengan angka Romawi VII-VIII.

Baca Juga: Sultan Andara Raffi Ahmad Ternyata Pernah Punya Cicilan Rp 2 Miliar Per Bulan!

5. Skala SIG-BMKG V ditandakan dengan warna merah.

Gempa mengakibatkan sebagian besar dinding bangunan roboh, struktur bangunan mengalami kerusakan berat, dan membuat rel kereta api melengkung.

Skala Modified Mercalli Intensity (MMI) pada tingkat ini ditulis dengan angka Romawi IX-XII.

Itulah tingkatan Skala Intensitas Gempabumi yang digunakan BMKG dalam penyampaian informasi terkait gempa yang sedang terjadi.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Irma Joanita