AYOJAKARTA.COM– Pasca diberhentikan sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pemecatan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada Rafael Alun Trisambodo dikarenakan kepemilikan harta kekayaan yang dianggap tidak wajar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Rafael Alun memiliki Rp 56,1 miliar.
Berbeda dengan LHKPN yang dilaporkan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar dari rekening Rafael Alun dan sudah diblokir.
Informasi terkait pemecatan Rafael Alun disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh pada Rabu, 8 Maret 2023.
Dilansir AyoJakarta,com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (8/3/2023), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak.
Awan menegaskan bahwa Sri Mulyani telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo.
“Dari hasil temuan dan bukti audit investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo),” katanya.
“Usulan tersebut sudah disampaikan dan ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya,” sambung Awan.
Irjen Kemenkeu menjelaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo dipecat dari ASN Ditjen Pajak karena ia terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Awan mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menyembunyikan harta kekayaannya dan sumber perolehan kekayaan tersebut.
Bukan hanya itu saja, Irjen Kemenkeu tersebut juga mengatakan bahwa gaya hidup yang ditampilkan oleh Rafael Alun atau keluarganya yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN juga menjadi alasan yang bersangkutan dipecat.
“Memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” jelas Awan.
Pemecatan Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy.
Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora alias David hingga koma. Atas kejadian penganiayaan tersebutlah kekayaan tak wajar milik Rafael Alun terendus dan diselidiki.***)

Share this article
Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN pasca diberhentikan sebagai pejabat eselon III di Dirjen Pajak.