Nasional

Tegas! Presiden Jokowi Dukung KPU Banding Perihal Putusan Penundaan Pemilu 2024 Oleh PN Jakarta Pusat

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Senin 06 Mar 2023, 18:14 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers soal putusan PN Jakpus di sela-sela kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.

AYOJAKARTA.COM--Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan Pemilu 2024.

Tanggapan Jokowi mengenai putusan tersebut disampaikan saat ia mengunjungi Kopontren Al-Ittifaq, Bandung pada Senin (6/3/2023).

Seperti diketahui, geger tentang penundaan Pemilu 2024 ini berawal ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini buntut dari gugatan Partai Prima kepada KPU karena partai tersebut tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Dinilai Offside oleh Analis Politik Perihal Penundaan Pemilu, KPU Segera Ajukan Banding

Putusan ini menyebabkan pelaksanaan Pemilu 2024 terancam ditunda sedangkan demokrasi negara Indonesia harus segera dijalankan.

Hal tersebut telah menimbulkan banyak perspektif terkait putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat.

Namun, secara tegas Presiden Joko Widodo memerintahkan agar KPU menggelar pemilu dengan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Terlebih segala hal sudah dipersiapkan.

Jokowi meminta Pemilu tetap dilakukan sesuai jadwal pada 14 Februari 2024. Selain itu ia juga mendukung KPU untuk naik banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga: Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Pasti Ada ‘Main’ !

"Saya sudah bolak balik mengingatkan komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan lancar, hal penundaan tersebut merupakan sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra," Ujar Jokowi dikutip AyoJakarta.com dar kanal YouTube KompasTV.

Meskipun kontroversial dan menimbulkan pro dan kontra, pemerintah tetap mendukung KPU dalam melakukan upaya hukum terkait dengan putusan tersebut.

"Pemerintah juga mendukung KPU naik banding," Tegas Jokowi.

Sementara itu, KPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Menurut KPU, penundaan Pemilu selama lebih dari 2 tahun sangat merugikan bagi proses demokrasi dan stabilitas negara.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Hukum Tata Negara Bongkar Alasannya

Sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan terkait perubahan aturan dalam UU Pemilu yang dianggap merugikan partai politik kecil dan independen.

PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dengan menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Kasus ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan politisi mengenai kepastian hukum dan stabilitas politik di Indonesia.

Pemerintah dan KPU berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Kiki Dian Sunarwati