Nasional

PN Jakarta Pusat Dinilai Offside oleh Analis Politik Perihal Penundaan Pemilu, KPU Segera Ajukan Banding

Oleh: Awit Wiarni Senin 06 Mar 2023, 12:03 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy´ari Segera Ajukan Banding

AYOJAKARTA.COM---Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tegas memutuskan untuk menunda pemilu demi memenuhi gugatan dari Partai Prima yang merasa dirugikan.

KPU mendapatkan konsekuensi dari PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu hingga Juli tahun 2025 mendatang.

Namun keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal penundaan Pemilu mendatang belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendesak KPU agar ajukan banding.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (6/3/2023), hal tersebut dilakukan agar keputusan penundaan pemilu dapat berubah dan proses pemilu bisa berjalan seperti rencana semula.

Baca Juga: Ungkap Akan Lawan Habis-habisan Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Ada Main di Belakang Pasti!

“Kami mendorong KPU untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan selama keputusan ini belum inkrah,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Keputusan dari PN Jakarta Pusat ditentang oleh banyak pihak baik dari tokoh politik, partai, hingga Ketua KPU.

Ketua KPU Hasyim tidak setuju dengan keputusan dari PN Jakarta Pusat dan akan tetap menjalankan pelaksanaan pemilu 2024 .

Analis Politik Ahmad Khoirul Umam melihat bahwa kalah atau menangnya KPU dalam bandingnya nanti akan ditentukan oleh beberapa hal, yaitu :

1.Independensi

2.Netralisasi

3.Integritas Hakim

Baca Juga: Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Pasti Ada ‘Main’ !

Ia menilai bahwa hal ini merupakan masalah yang serius yang perlu ditindaklanjuti karena jika dilihat dari segi hukum sendiri ini sudah melewati kewajaran.

“Dari sisi aspek hukum saya pikir ada problem yang cukup serius di sini, berbagai pakar, berbagai stockholder sudah menegaskan bahwa sebenarnya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya sudah offside,” ujar Ahmad Khoirul Umam.

Ia mengaakan bahwa keputusan yang dibuat oleh PN Jakarta pusat sudah diluar ranahnya karena Hakim sendiri tidak memahami betul perihal yang ia sengketakan.

Di samping itu keputusan penundaan pemilu secara jelas bertabrakan dengan konstitusi di pasal 22 E Undang-undang 1945 yang menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara Luber dan Jurdil selama 5 tahun sekali.

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Melawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Pasti Ada Main di Belakang!

Meskipun terdapat aturan adanya perubahan Pemilu namun harus dengan alasan keadaan yang darurat, misalnya saja jika ada bencana.

Berdasarkan Undang-undang pemilu juga sudah diatur pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, jika terdapat sengketa mengenai Pemilu maka harus diarahkan ke Bawaslu dan PTUN.

Seriusnya masalah ini maka Ahmad Khoirul Umam menilai bahwa Mahkamah Agung harus turun tangan demi memastikan baik di aspek independensi maupun integritas Hakim.

Karena ada kecurigaan pihak-pihak yang mencoba untuk membangun narasi untuk adanya penundaan Pemilu, bahkan gerakan ini sudah dirasakan sejak tahun lalu.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati