AYOJAKARTA.COM--Isu pemilu 2024 ditunda yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Menko Polhukam, Mahfud MD turut buka suaranya perihal penundaan pemilu 2024 yang akan datang.
Penundaan pemilu berawal dari disahkannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata dari Partai Prima.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Minggu, 5 Maret 2023 Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah akan tetap melawan keputusan tersebut.
“Kalau pemerintah sendiri pemilu ini, jalan kita akan melawan habis-habisan keputusan itu,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menilai bahwa keputusan tersebut bak hakim yang salah kamar.
Sehingga Menko Polhukam menduga ada maksud tertentu dalam penundaan pemilu 2024.
“ini urusan hukum administrasi kok masuknya ke hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iya lah pasti ada main pasti,” kata Mahfud MD.
Sementara itu Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting menyampaikan bahwa putusan penundaan pemilu itu dinilai kontroversial.
Baca Juga: Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Pasti Ada ‘Main’ !
“Komisi Yudisial berpandangan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dalah putusan yang kontroversial,” ujar Miko Ginting yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv.
“Komisi Yudisial mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul terhadap putusan tersebut, putusan tersebut pada dasarnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sebab Hakim dalam persidangan, hakim tidak berdiri sendiri, namun dalam putusan di pengadilan juga terdapat aspirasi masyarakat yang hidup.
Dalam keputusan hakim perlu menimbangkan kemajuan Undang-Undang dasar 1945.
Dalam isu yang beredar, Komisi Yudisial akan berencana melakukan pendalaman kepada putusan tersebut dan untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran yang terjadi.***

Share this article
Menko Polhukam, Mahfud MD turut membuka suaranya perihal penundaan pemilu 2024 yang akan datang, usia disahkan oleh PN Jakpus