AYOJAKARTA.COM -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Didik Prasetya Adi tak bisa berkutik saat diciduk paksa tiba-tiba oleh Kejari Purworejo.
Didik Prasetya Adi diciduk paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Purworejo saat sedang menghadiri kondangan pada Rabu (2/3) pagi di Desa Jatiwangsan, Purworejo, Jawa Tengah.
Didik Prasetya Adi yang terlihat masih mengenakan batik nampak kebingungan saat tiba-tiba ada beberapa pria dari pihak Kejari menghampiri dan membawanya.
Didik merupakan terpidana kasus korupsi yang diketahui telah 3 kali mangkir dari panggilan Kejari Purworejo.
Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Didik sudah ditetapkan menjadi terpidana dan mendapatkan vonis dari pihak hukuman penjara.
Didik di vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan pada persidangan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Mantan Dirut PDAU ini telah mendapat vonis tersebut pada 16 November 2022 lalu.
Dimana ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU.
Keuangan PDAU yang diselewengkan Didik tersebut awalnya berasal dari dana bos.
Hal itu disampaikan oleh Eddy Sumarman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
"Korupsi tentang pengadaan afirmasi BOS tahun 2020," ujar Eddy.
Baca Juga: Geger Anies Baswedan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Formula E? Cek Faktanya
Eddy juga menyampaikan bahwa atas tindakan korupsi yang dilakukan Didik, total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Untuk total kerugian sekitar Rp 646 juta sekian," tambahnya.
Kini Didik hanya bisa diam tak berkutik dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di Rutan Purworejo.***(Rosandra Gisca Andyna)