Nasional

Gugatan Partai Prima Berbuntut Narasi Penundaan Pemilu 2024 Merebak, Pengamat Politik Beberkan Fakta Menarik

Oleh: Karseno AJ Sabtu 04 Mar 2023, 10:32 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024

AYOJAKARTA.COM - Gugatan hukum yang dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima berbuntut merebaknya opini liar di masyarakat.

Tidak mengherankan jika kemudian berkembang opini publik yang mengerucut pada terjadinya penundaan Pemilu akibat gugatan Partai Prima.

Dugaan bahwa langkah Partai Prima merupakan pesanan dari pihak tertentu yang bertujuan menunda Pemilu 2024, juga berkembang di ruang publik.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Hingga 2025: Harus Dilawan, Tak Sesuai Yuridiksi

Menyikapi opini yang berkembang di masyarakat, Mangapul Silalahi yang merupakan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Partai Prima memberi tanggapan.

Mangapul mengaku bahwa apa yang kini diduga oleh publik tentang pesanan dari pihak tertentu bukanlah sebuah kesalahan.

“Ya ada, rakyat biasa, karena Prima adalah partai rakyat biasa yang didirikan oleh orang-orang pergerakan demokrasi 25 tahun lalu,” ujar Mangapul, berseloroh.

Baca Juga: Itu Putusan Gila! Begitu Kata Refly Harun Tentang Perintah PN Jakarta Pusat Pada KPU Untuk Tunda Pemilu 2024

Dalam argumennya, Mangapul menilai Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik KPU yang masih memiliki kekurangan telah membatasi hak-hak dasar parpol.

Terkait dengan kekurangan Sipol KPU yang dianggap membatasi hak-hak parpol, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos memberi tanggapan.

Menurutnya, semua hal terkait dengan persyaratan keikutsertaan parpol dalam Pemilu 2024 diberlakukan secara sama.

Baca Juga: Tegas! KPU Tetap Gelar Tahapan Pemilu 2024 Terlepas Putusan PN Jakarta Pusat

Partai Prima gagal dalam keikutsertaan pemilu karena kurang memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 tahun 2017, Betty menjelaskan.

“Ketika kita menganalisa, tidak mungkin tiba-tiba tanpa sebab jelas, TMS atau Tidak Memenuhi Syarat,” imbuh Betty.

Kegagalan yang dialami Partai Prima, menurut Betty karena syarat berupa ketersediaan kantor, pengurus serta keanggotaan belum sepenuhnya terpenuhi.

Baca Juga: Maklumat Mahfud MD: Lawan…! Siapapun yang Coba-coba Tunda Pemilu 2024 Catat Itu!

Menyikapi pernyataan Komisioner KPU, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai bahwa KPU memang perlu melakukan pembenahan.

“Saya menemukan beberapa hal yang mendorong saya untuk mengatakan berbenah sebaik-baiknya demi masa depan bangsa,” ujar Margarito.

Maraknya narasi tentang kemungkinan terjadinya penundaan pemilu 2024 yang membuat kisruh, disikapi oleh Pengamat Politik Ahmad Khoirul Umam.

Baca Juga: Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu ke Tahun 2025, Ahli Hukum Tata Negara: Ini Sangat Bermasalah!

Pernyataan Ahmad Khoirul Umam didasarkan pada pertanyaan yang diajukan dari sejumlah survey yang dilakukan sejak tahun 2022 lalu.

“Lebih dari 70 persen, pemilu tetap dijalankan sesuai dengan aturan, sesuai keputusan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Ahmad.

Terkait dengan wacana penundaan pemilu, lebih lanjut Ahmad menilai, bahwa pernyataan Mangapul mengenai pesanan dari rakyat biasa, kurang relevan.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Hukum Tata Negara Bongkar Alasannya

Sebab lebih dari 70 persen rakyat Indonesia yang telah mengikuti survey, telah bersepakat untuk tidak melakukan penundaan pemilu.

“Kapan Pemilu diselenggarakan, 14 Februari 2024,” pungkas Ahmad seperti dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube tvOneNews pada Sabtu, 4 Maret 2023. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris