AYOJAKARTA.COM - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat menerapkan kebijakan aturan masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA, untuk sekolah menengah keatas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kupang.
Atas kebijakan tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan kritikan terhadap kebijakan sekolah pukul lima pagi. PGRI berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak rasional dan harus dikaji ulang.
Menyadur dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/3/2023), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut hanya dilakukan bagi siswa kelas 12 atau kelas 3 SMA.
"Jam masuk sekolah ditetapkan jam lima pagi khusus siswa kelas 12," kata Linus Lusi selaku Kepala Dinas Pendidikan NTT.
Sebelumnya, kebijakan tersebut adalah usulan daripada Gubernur NTT, Viktor Laiskodat. Ia menyebutkan bahwa pemberlakukan kebijakan ini untuk meningkatkan etos kerja.
"Anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 WITA. Pukul 04.30 WITA, mereka sudah harus jalan ke sekolah sehingga pukul 05.00 WITA sudah harus di sekolah, supaya apa? itu etos kerja." kata Viktor Laiskodat.
Sementara itu, siswa-siswi di Kota Kupang merasa bahwa kebijakan ini terasa berat karena jarak tempuh dan transportasi akan sulit didapatkan.
Menurut Unifah Rosyidi Ketua Umum PGRI mengatakan bahwa kebijakan masuk pada pukul 05.00 WITA tidak rasional dan perlu kembali dikaji.
"Menurut saya jam 5 pagi itu tergesa-gesa dan tidak dalam kajian yang mendalam dan itu menurut saya harus dikembalikan," kata Unifah.
Selain itu, Unifah juga berpendapat bahwa jam ideal di Indonesia untuk masuk sekolah itu adalah pukul 7 pagi.***