AYOJAKARTA.COM--Kepolisian telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang meyakinkan bahwa saksi anak AG terlibat dalam kasus penganiayaan korban David oleh Mario Dandy.
Salah satunya adalah bukti chat WhatsApp antara AG dengan David tepat sebelum penganiayaan, chat tersebut berisi pemaksaan pertemuan dan juga ancaman.
Bukti lain yang didapatkan polisi adalah rekaman CCTV di area TKP di mana terekam terdapat korban David, tersangka Mario Dandy, tersangka Shane Lukas, dan AG.
Akibatnya status AG berubah dari yang semula merupakan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Walaupun AG telah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan tapi ia tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka mengingat umurnya yang masih 15 tahun.
Dalam percakapan chat antara David dan AG diketahui bahwa beberapa kali AG meminta untuk bertemu dengan David walaupun selalu ditolak. Bahkan AG memberikan ancaman akan dipanggilkan Brimob jika David tidak mau menemuinya.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (3/3/2023), menanggapi mengenai chat tersebut, Mangatta Toding Allo sebagai pengacara AG mengungkap bahwa yang beredar hanyalah potongan percakapan saja jadi sudah dalam bentuk tidak utuh.
Menurut dugaan dari Mangatta, bukti tersebut sengaja dimunculkan hanya sebagian saja agar AG ditingkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
“Ini cuplikan yang hanya diambil, dicapture untuk memaksa sekali lagi anak dari klien anak kami ini dipaksakan menjadi statusnya yang sekarang,” ujar Mangatta.
Pengacara AG mengungkapkan bahwa dalam bentuk utuhnya, di dalam percakapan tersebut terdapat voice note dari Mario untuk turun dari rumah temannya dan menemuinya. Ada juga chat yang menuliskan “Ini Dandy,” namun tidak dimunculkan oleh pihak David.
“Ketika itu yang hanya dikutip, kami justru maaf, kalau bisa semuanya saja dibuka. Tapi ini kan porsinya pembuktian, itu harusnya kami sayangkan ini keluar tapi sepotong informasinya, jadi kasian klien kami,” ungkap Mangatta.
Mangatta juga menyampaikan adanya relasi kuasa antara Mario dan AG. Diketahui bahwa Mario berusia 20 tahun dan AG berusia 15 tahun.
“Ada masalah relasi kuasa karena anak AG ini masih berusia 15 tahun dan sifat dominan dari tersangka M itu luar biasa. Jadi anak klien kami ini merasa ketika disuruh untuk ABCD itu pasti akan dilakukan,” kata Mangatta.
Menurut pengakuan dari pihak AG, bukti chat yang beredar di publik tidak sepenuhnya diketik oleh AG tetapi dilakukan oleh Mario dan ada sebagian yang diketik oleh AG dengan perintah dari Mario.***